BibTex Citation Data :
@article{DLJ17444, author = {Tri Wahyuni Herawati*, Yunanto, Herni Widanarti}, title = {PERLINDUNGAN HAK ATAS PEMBAGIAN GAJI AKIBAT PERCERAIAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Perceraian, Pegawai Negeri Sipil, Pembagian gaji, Perlindungan Hukum.}, abstract = { Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak atas pembagian gaji akibat perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya, untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam pelaksanaan perlindungan hak bekas istri dan anak terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak memenuhi kewajibannya pasca perceraian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah adanya pembagian gaji yaitu sebesar sepertiga untuk bekas suami, sepertiga untuk bekas istri dan sepertiga untuk anak. Perlindungan hak terhadap bekas istri Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama hanyalah sebatas hak yang diperoleh bekas istri pada umumnya. Ditambah dengan banyaknya hambatan yang membuat sulit terciptanya perlindungan terhadap bekas istri atas pembagian gaji tersebut. Solusi yang dapat dilakukan apabila Pegawai Negeri Sipil tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembagian gaji adalah bekas istri dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang menangani masalah tersebut. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaksanakan kewajibannya akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2017.17444}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17444} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak atas pembagian gaji akibat perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya, untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam pelaksanaan perlindungan hak bekas istri dan anak terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak memenuhi kewajibannya pasca perceraian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah adanya pembagian gaji yaitu sebesar sepertiga untuk bekas suami, sepertiga untuk bekas istri dan sepertiga untuk anak. Perlindungan hak terhadap bekas istri Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama hanyalah sebatas hak yang diperoleh bekas istri pada umumnya. Ditambah dengan banyaknya hambatan yang membuat sulit terciptanya perlindungan terhadap bekas istri atas pembagian gaji tersebut. Solusi yang dapat dilakukan apabila Pegawai Negeri Sipil tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembagian gaji adalah bekas istri dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang menangani masalah tersebut. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaksanakan kewajibannya akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)