BibTex Citation Data :
@article{DLJ17402, author = {Pratiwi Putri Utami*, Indarja, Untung Dwi Hananto}, title = {PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMERINTAHAN DI DESA KLALING KECAMATAN JEKULO KABUPATEN KUDUS}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Badan Permusyawaratan Desa}, abstract = { Dalam rangka perwujudan demokrasi tingkat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pemerintahan di Desa Klaling Kecamatan Jekulo Kabupaten kudus dan untuk mengetahui apa saja kendala-kendala yang dialami serta solusinya. Metode pendekatan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan meneliti data primer dan sekunder yang dijelaskan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa di Desa Klaling telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik yaitu membahas dan menetapkan rancangan peraturan desa, membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Akan tetapi dalam pelaksanaannya belum maksimal. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya dijumpai kendala-kendala diantaranya keberadaan BPD yang kurang diakui, tidak adanya pembinaan dan pelatihan secara khusus dari pemerintah desa, serta pola hubungan antara BPD dan pemerintah desa yang kurang harmonis. Untuk itu perlu dilakukan pendekatan antara pihak-pihak terkait serta mengadakan musyawarah dalam memecahkan berbagai permasalahan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2017.17402}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17402} }
Refworks Citation Data :
Dalam rangka perwujudan demokrasi tingkat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pemerintahan di Desa Klaling Kecamatan Jekulo Kabupaten kudus dan untuk mengetahui apa saja kendala-kendala yang dialami serta solusinya. Metode pendekatan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan meneliti data primer dan sekunder yang dijelaskan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa di Desa Klaling telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik yaitu membahas dan menetapkan rancangan peraturan desa, membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Akan tetapi dalam pelaksanaannya belum maksimal. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya dijumpai kendala-kendala diantaranya keberadaan BPD yang kurang diakui, tidak adanya pembinaan dan pelatihan secara khusus dari pemerintah desa, serta pola hubungan antara BPD dan pemerintah desa yang kurang harmonis. Untuk itu perlu dilakukan pendekatan antara pihak-pihak terkait serta mengadakan musyawarah dalam memecahkan berbagai permasalahan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)