BibTex Citation Data :
@article{DLJ17381, author = {Rizky Yulia Chandra*, I.G.A Gangga Santi, Agung Basuki Prasetyo}, title = {KEKUATAN HUKUM GRONDKAART MILIK PT. KERETA API INDONESIA (STUDI KASUS PENGUASAAN TANAH DI KELURAHAN TANJUNG MAS KOTA SEMARANG)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Kekuatan Hukum Grondkaart, Penguasaan Tanah}, abstract = { Asal-usul tanah merupakan salah satu kunci untuk bisa menyelesaikan satu per satu masalah pertanahan, seperti sengketa tanah antara PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dengan warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang, dimana PT. KAI berpegang pada grondkaart dan berhadapan dengan kepentingan warga yang menguasai tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya sengketa tanah antara PT. KAI dengan warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang dan mengetahui kekuatan hukum grondkaart milik PT. KAI yang digunakan sebagai hak penguasaan tanah. Berdasarkan hasil penelitian, sengketa tanah antara PT. KAI dengan warga Kebonharjo Kelurahan Tanjung Mas Kota Semarang terjadi karena adanya kegiatan pembongkaran rumah yang telah ditempati warga dan sebagian sudah memiliki sertifikat hak milik di atas tanah yang merupakan milik PT.KAI berdasarkan grondkaart peta tanah zaman Belanda. Kekuatan hukum grondkaart hanya sebagai petunjuk bahwa tanah yang diuraikan dalam grondkaart merupakan kekayaan negara dan harus dikuatkan oleh putusan pengadilan. PT. KAI berhak atas tanah grondkaart namun sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, PT. KAI berkewajiban untuk mendaftarkan grondkaart menjadi Hak Pengelolaan atau Hak Pakai guna mendapatkan sertipikat, sehingga bukti hak penguasaan tersebut dapat dijadikan sebagai suatu bukti kepemilikan hak atas tanah yang benar dan kuat. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2017.17381}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17381} }
Refworks Citation Data :
Asal-usul tanah merupakan salah satu kunci untuk bisa menyelesaikan satu per satu masalah pertanahan, seperti sengketa tanah antara PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dengan warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang, dimana PT. KAI berpegang pada grondkaart dan berhadapan dengan kepentingan warga yang menguasai tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya sengketa tanah antara PT. KAI dengan warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang dan mengetahui kekuatan hukum grondkaart milik PT. KAI yang digunakan sebagai hak penguasaan tanah. Berdasarkan hasil penelitian, sengketa tanah antara PT. KAI dengan warga Kebonharjo Kelurahan Tanjung Mas Kota Semarang terjadi karena adanya kegiatan pembongkaran rumah yang telah ditempati warga dan sebagian sudah memiliki sertifikat hak milik di atas tanah yang merupakan milik PT.KAI berdasarkan grondkaart peta tanah zaman Belanda. Kekuatan hukum grondkaart hanya sebagai petunjuk bahwa tanah yang diuraikan dalam grondkaart merupakan kekayaan negara dan harus dikuatkan oleh putusan pengadilan. PT. KAI berhak atas tanah grondkaart namun sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, PT. KAI berkewajiban untuk mendaftarkan grondkaart menjadi Hak Pengelolaan atau Hak Pakai guna mendapatkan sertipikat, sehingga bukti hak penguasaan tersebut dapat dijadikan sebagai suatu bukti kepemilikan hak atas tanah yang benar dan kuat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)