Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham PT SULI akibat pelanggaran direksi atas prinsip keterbukaan dan untuk mengetahui akibat hukum bagi PT SULI sendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direksi PT SULI telah melakukan pelanggaran prinsip keterbukaan yang merugikan pemegang saham, yaitu direksi PT SULI tidak menerapkan prinsip keterbukaan dengan benar. Implikasinya, PT SULI harus mengembalikan sejumlah saham kepada para pemegang saham dan kemudian para pemegang saham dapat melaporkan kerugiannya ke Pengadilan Negeri. Kesimpulan, tanggung jawab direksi PT SULI adalah tanggung jawab renteng.
Article Metrics:
Last update:
Last update: