BibTex Citation Data :
@article{DLJ17370, author = {Maulana Fadjar M*, Henny Juliani, F.C. Susila Adiyanta}, title = {KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA UNTUK KEMANDIRIAN PANGAN NASIONAL (Studi Implementasi Kebijakan Publik Kantor ATR/BPN Kab. Semarang).}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Reforma Agraria(Landreform), Kemandirian Pangan}, abstract = { Reforma agraria merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan reforma agraria ini merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok – Pokok Dasar Agraria untuk meningkatkan kemandirian pangan nasionall, termasuk di Kabupaten Semarang. Oleh karena itu dilakukan penelitian dengan judul Kebijakan Reforma Agraria untuk Kemandirian Pangan Nasional (Studi Implementasi Kebijakan Publik Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang). Hasil penelitian ini menunjukkan kebijakan reforma agraria untuk meningkatkan kemandirian pangan nasional di Kabupaten Semarang telah sesuai dengan apa yang diatur dalam UUPA Tahun 1960 pada Pasal 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 yaitu dengan terciptanya klaster – klaster dari hasil aset reform dan akses reform . Hambatan dalam pelaksanaan kebijakan reforma agraria adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya ke kantor Pertanahan untuk dijadikan modal usaha dan dapat diatasi dengan penyuluhan oleh Kantor Pertanahan kepada masyarakat secara intensif. Reforma Agraria ini apabila dilihat dari segi Hukum Administrasi Negara yang diterapkan sudah sesuai dengan pengertian Negara Kesejahteraan ( welfare state ) yaitu letak Hukum Administrasi Negara yang berperan aktif secara langsung dalam urusan – urusan langsung yang menyangkut kesejahteraan rakyat dan Aparatur Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang harus tetap memegang teguh visi dan misinya dalam menjalankan program reforma agraria sehingga terhindar dari segala bentuk tindak pidana korupsi dan maksmal untuk kemakmuran rakyat. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2017.17370}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17370} }
Refworks Citation Data :
Reforma agraria merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan reforma agraria ini merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok – Pokok Dasar Agraria untuk meningkatkan kemandirian pangan nasionall, termasuk di Kabupaten Semarang. Oleh karena itu dilakukan penelitian dengan judul Kebijakan Reforma Agraria untuk Kemandirian Pangan Nasional (Studi Implementasi Kebijakan Publik Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang). Hasil penelitian ini menunjukkan kebijakan reforma agraria untuk meningkatkan kemandirian pangan nasional di Kabupaten Semarang telah sesuai dengan apa yang diatur dalam UUPA Tahun 1960 pada Pasal 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 yaitu dengan terciptanya klaster – klaster dari hasil aset reform dan akses reform. Hambatan dalam pelaksanaan kebijakan reforma agraria adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya ke kantor Pertanahan untuk dijadikan modal usaha dan dapat diatasi dengan penyuluhan oleh Kantor Pertanahan kepada masyarakat secara intensif. Reforma Agraria ini apabila dilihat dari segi Hukum Administrasi Negara yang diterapkan sudah sesuai dengan pengertian Negara Kesejahteraan (welfare state) yaitu letak Hukum Administrasi Negara yang berperan aktif secara langsung dalam urusan – urusan langsung yang menyangkut kesejahteraan rakyat dan Aparatur Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang harus tetap memegang teguh visi dan misinya dalam menjalankan program reforma agraria sehingga terhindar dari segala bentuk tindak pidana korupsi dan maksmal untuk kemakmuran rakyat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)