BibTex Citation Data :
@article{DLJ17368, author = {Nada Farhana Bakri*, Sukirno, Sri Sudaryatmi}, title = {PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DAN DAMPAKNYA DALAM HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT ADAT BALI PERANTAUAN DI DKI JAKARTA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {pengangkatan anak, harta warisan, Masyarakat Adat Bali Perantauan di DKI Jakarta, Hukum Adat Bali}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak pada Masyarakat Adat Bali Perantauan di DKI Jakarta serta kedudukan anak yang diangkat tersebut dalam harta warisan orang tua angkat maupun harta warisan orang tua kandungnya. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan pengangkatan anak pada Masyarakat Adat Bali perantauan di DKI Jakarta tidak memiliki perbedaan dengan pelaksanaan pengangkatan anak di Bali pada umumnya. Masyarakat Adat Bali perantauan tetap akan terikat dengan Adat-nya, selama tidak keluar dari Agama Hindu. Lazimnya anak yang diangkat adalah anak laki-laki. Pengangkatan anak wajib dilakukan dengan Upacara Peperasan sehingga anak angkat itu sah di mata hukum adat. Anak angkat memiliki kedudukan setara dengan anak kandung sehingga anak angkat laki-laki berhak mewaris penuh di keluarga angkatnya dan tidak berhak mewaris di keluarga asalnya. Kesimpulan penelitian ini adalah pengangkatan anak harus dilakukan dengan upacara peperasan sehingga anak tersebut sah di mata hukum adat dan anak angkat berhak mewaris penuh di keluarga angkatnya. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2017.17368}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17368} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak pada Masyarakat Adat Bali Perantauan di DKI Jakarta serta kedudukan anak yang diangkat tersebut dalam harta warisan orang tua angkat maupun harta warisan orang tua kandungnya. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan pengangkatan anak pada Masyarakat Adat Bali perantauan di DKI Jakarta tidak memiliki perbedaan dengan pelaksanaan pengangkatan anak di Bali pada umumnya. Masyarakat Adat Bali perantauan tetap akan terikat dengan Adat-nya, selama tidak keluar dari Agama Hindu. Lazimnya anak yang diangkat adalah anak laki-laki. Pengangkatan anak wajib dilakukan dengan Upacara Peperasan sehingga anak angkat itu sah di mata hukum adat. Anak angkat memiliki kedudukan setara dengan anak kandung sehingga anak angkat laki-laki berhak mewaris penuh di keluarga angkatnya dan tidak berhak mewaris di keluarga asalnya. Kesimpulan penelitian ini adalah pengangkatan anak harus dilakukan dengan upacara peperasan sehingga anak tersebut sah di mata hukum adat dan anak angkat berhak mewaris penuh di keluarga angkatnya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)