slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PELAKSANAAN PERJANJIAN OPRASI BEDAH CAESAR ANTARA PASIEN DENGAN PIHAK RUMAH SAKIT DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DAN UNDANG-UNDANG NO.29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN (STUDI KASUS: RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH SURAKARTA) | Dewi Hendrawati, Aminah | Diponegoro Law Journal skip to main content

PELAKSANAAN PERJANJIAN OPRASI BEDAH CAESAR ANTARA PASIEN DENGAN PIHAK RUMAH SAKIT DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DAN UNDANG-UNDANG NO.29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN (STUDI KASUS: RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH SURAKARTA)

*Anggraini Nurul Fatimah*, Dewi Hendrawati, Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pada dasawarsa terakhir ini, sering timbul reaksi dari masyarakat terhadap pekembangan pelayanan kesehatan, reaksi itu dengan cepat membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap perkembangan pelayanan kesehatan, persoalan ini menyebabkan aspek hukum antara dokter dengan pasien menjadi semakin penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian operasi bedah caesar di RS PKU Muhammadiyah serta untuk mengetahui penyelesaian-penyelesaian dari masalah yang timbul dari adanya perjanjian operasi bedah Caesar. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara Yuridisempiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dikaitkan dengan teori hukum dan peraturan hukum positif yang ada dan berlaku, kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan di dapat, menunjukkan perjanjian yang dilakukan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah sudah memenuhi asas-asas dalam perjanjian; yaitu asas kebebasan berkontrak, dan Perjanjian Berlaku Sebagai Undang-udang (PactaSuntServanda). Perjanjian Informedconsent oprasi bedah di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta termasuk kedalam jenis perjanjian baku dan Penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit jika terjadi Wanprestasi adalah dengan melakukan Mediasi antara kedua belah pihak. Semua tindakan yang akan dilakukan oleh tim medis atau seorang dokter dalam oprasi bedah caesar hendaknya di tuliskan terlebih dahulu ke dalam informedconsent agar tidak terjadi kesalah pahaman nanti nya, serta Pihak Rumah sakit harus lebih banyak melakukan edukasi dan penjelasan sedetail mungkin dengan bahasa yang mudah di pahami oleh 

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Operasi Bedah Cesar, Hukum Perjanjian, Praktik Kedokteran

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.