skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN HAK TANGGUNGAN ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.184/PDT.G/2013/PN.SMG. ANTARA CV.PUTRA MELAWAN BANK BUKOPIN.Tbk

*Muhamad Ulil Azam*, H. Kashadi, R.Suharto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dana perkreditan sangat penting dalam kegiatan perekonomian,maka sudah semestinya jika pemberi dan penerima kredit serta pihak lain yang terkait mendapat perlindungan hukum,karena perlindungan hukum adalah segala bentuk upaya pengayoman terhadap harkat dan martabat manusia serta pengakuan terhadap hak asasi manusia di bidang hukum. Dalam penyusunan skripsi ini lebih menekankan pembahasan mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan hak tanggungan dan apakah benar kreditur melakukan perbuatan melawan hukum .

                Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara membahas data sekunder yaitu membahas suatu kasus, yang berupa analisis putusan pengadilan

                Pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan hak tanggungan sebagaimana telah diatur di dalam UUHT yaitu perlindungan hukum yang di berikan kreditur sebagai pemegang hak tanggungan yaitu kreditur mempunyai kedudukan yang diutamakan daripada kreditur lain serta hak tanggungan mengikuti obyek yang di jaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada,  dan perlindungan hukum diberikan kepada kreditur ketika debitur wanprestasi yaitu dalam bentuk perjanjian kredit itu sendiri yang tertuang dalam bentuk tertulis, baik berupa akta di bawah tangan maupun akta autentik.Kemudian mengenai apakah benar kreditur melakukan perbuatan melawan hukum, di dalam putusan pengadilan negeri no.184/Pdt.G/2013/PN.Smg, kreditur tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena di dalam UUHT tidak ada ketentuan yang mengatur tentang jangka waktu sampai kapan barang jaminan harus terjual,serta jangka waktu belum lama  sejak debitur wanprestasi sampai gugatan tersebut di daftarkan di pengadilan sehingga kreditur tidak bisa dianggap melakukan penggelambungan nilai jaminan dan pembiaran atas jaminan.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum, kreditur, perjanjian kredit, hak tanggungan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.