skip to main content

KAJIAN HUKUM TERHADAP SENGKETA RUKO PASAR REJO AMERTANI KABUPATEN TEMANGGUNG (STUDI TENTANG KASUS GUGATAN PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG)

*Kirana Ika Prasetyantari*, Achmad Busro, R. Suharto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur daerah otonominya, maka untuk mengatur daerah otonominya Kepala Daerah diberi kewenangan untuk mengeluarkan keputusan. Akibat dari dikeluarkan keputusan tersebut, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan maka mengajukan gugatan secara perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak dan mengetahui putusan hakim dalam perkara perdata No. 25/Pdt.G/2015/PN.TMG sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian yang dilakukan, pemerintah daerah tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena memang kewenangannya untuk melindungi asset negara dan putusan hakim dalam perkara perdata No. 25/Pdt.G/2015/PN/TMG sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat dari ketidaktahuan pembeli ruko dan ketidakjujuran pihak pengembang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan muncul gugatan dikemudian hari. Maka apabila akan melakukan suatu perjanjian baik pihak pembeli dan penjual hendaknya lebih teliti terhadap objek perjanjian dan berhati-hati sebelum melakukan suatu perjanjian.

Fulltext View|Download
Keywords: Pemerintah Daerah, Perbuatan Melawan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.