BibTex Citation Data :
@article{DLJ17353, author = {Aulia Aziza Mei Erdani*, Indarja, Untung Sri Hardjanto}, title = {PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK DI KOTA SEMARANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Kartu Identitas Anak, Kota Semarang}, abstract = { Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak diundangkan sebagai suatu bentuk kebijakan pemerintah dalam upaya perlindungan anak atas hak identitasnya. Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Permendagri ini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Permendagri tentang Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Semarang dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi setiap kendala yang dialami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemkot Semarang baru akan melaksanakan Permendagri tentang KIA pada tahun 2017. Persiapan yang dilakukan Pemkot Semarang adalah mengumpulkan data anak-anak, membahas penambahan manfaat KIA dengan pihak terkait, melakukan studi banding ke daerah yang sudah melaksanakan KIA, dan melakukan sosialisasi mengenai KIA dan dasar pengaturannya. Namun dalam persiapannya Pemkot Semarang mengalami beberapa kendala antara lain ketidakjelasan pendistribusian blanko KIA, keterbatasan dan keterlambatan pemberian anggaran, kurangnya sumber daya manusia yang berkompeten untuk mengoperasikan Sistem Informasi Admninistrasi Kependudukan (SIAK) dan belum adanya peraturan pelaksana dari Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Untuk itu Pemkot Semarang melakukan upaya yakni pengadaan blanko KIA sendiri, mempersiapkan pelatihan pengoperasian SIAK, dan membuat Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana dari Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2017.17353}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17353} }
Refworks Citation Data :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak diundangkan sebagai suatu bentuk kebijakan pemerintah dalam upaya perlindungan anak atas hak identitasnya. Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Permendagri ini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Permendagri tentang Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Semarang dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi setiap kendala yang dialami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemkot Semarang baru akan melaksanakan Permendagri tentang KIA pada tahun 2017. Persiapan yang dilakukan Pemkot Semarang adalah mengumpulkan data anak-anak, membahas penambahan manfaat KIA dengan pihak terkait, melakukan studi banding ke daerah yang sudah melaksanakan KIA, dan melakukan sosialisasi mengenai KIA dan dasar pengaturannya. Namun dalam persiapannya Pemkot Semarang mengalami beberapa kendala antara lain ketidakjelasan pendistribusian blanko KIA, keterbatasan dan keterlambatan pemberian anggaran, kurangnya sumber daya manusia yang berkompeten untuk mengoperasikan Sistem Informasi Admninistrasi Kependudukan (SIAK) dan belum adanya peraturan pelaksana dari Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Untuk itu Pemkot Semarang melakukan upaya yakni pengadaan blanko KIA sendiri, mempersiapkan pelatihan pengoperasian SIAK, dan membuat Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana dari Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)