IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN TERTENTU DIWILAYAH TERTENTU PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG | Ana Silviana, Triyono | Diponegoro Law Journalskip to main content