skip to main content

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN TERTENTU DIWILAYAH TERTENTU PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG

*Dian Syaferli*, Ana Silviana, Triyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Permen ATR/ Kepala BPN RI Nomor 8 Tahun 2016 merupakan peraturan yang dikeluarkan dalam rangka mendukung paket kebijakan ekonomi jilid 10 yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Kantor Pertanahan Kota Bandung merupakan salah satu kantor yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan tersebut. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui dan membuktikan implemantasi peraturan tersebut serta mengetahui dan mengetahui efektivitas pelaksanaannya. Berdasarkan pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelayanan ini pada Kantor pertanahan Kota Bandung dilimpahkan wewenangnya kepada Kepala Sub Seksi Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT. Efektivitas peraturan maupun pelaksanaan tersebut dapat dikatakan belum efektif karena masih ada beberapa kekurangan.  

Fulltext View|Download
Keywords: Peralihan, Hak Guna Bangunan, Pelayanan, Kantor Pertanahan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.