skip to main content

TANGGUNG JAWAB DIREKSI PADA PT BPR SEBAGAI BANK GAGAL

*M. Erdi Triyadi*, Bambang Eko Turisno, Budiharto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dunia perbankan merupakan sautu industri yang menjadi komponen penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal ini dikarenakan perekonomian suatu negara tidak pernah terlepas dari lalu lintas pembayaran uang dan bank memegang peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional, namun pada kenyataannya menjalankan usaha perbankan tidaklah semudah yang dibayangkan karena ada cukup banyak bank yang mengalami masalah dan harus di tetapkan sebagai bank gagal. Sehubungan dengan hal tersebut permasalahan dalam penelitian ini adalah tanggung-jawab direksi pada bank gagal dan proses likuidasi bank gagal. Direksi adalah organ yang melakukan pengurusan perusahaan/bank. Direksi berhak untuk mewakili perusahaan dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan anggaran dasar. Direksi dapat diminta pertanggung-jawabannya secara pribadi jika dalam terjadinya bank gagal itu terjadi karena kesalahan atau kelalaian yang dilakukan direksi dan harta perusahaan tidak cukup untuk membayar hutang para kreditor, namun direksi dapat menolak bertanggung jawab atas kerugian perseroan jika memenuhi persyaratan yang terdapat dalam undang-undang. Proses likuidasi bank gagal dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab dalam proses likuidasi bank gagal dan penjaminan dana nasabah hingga titik batas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fulltext View|Download
Keywords: Perbankan, Direksi dan Proses Likuidasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.