BibTex Citation Data :
@article{DLJ17340, author = {Dennis Abel Timotius Panjaitan*, Budi Gutami, Suhartoyo}, title = {ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERALIHAN BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH DARI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SEBAGAI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Peralihan Kewenangan; Pendidikan Menengah; Pemerintahan Daerah.}, abstract = { Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan proses peralihan Bidang Pendidikan Menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2015 silam. Hal ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan peralihan bidang pendidikan menengah dari 29 wilayah kabupaten dan 5 wilayah kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membentuk tim khusus yang menangani proses peralihan bidang Pendidikan Menengah. Tim tersebut terdiri dari tim verifikator lapangan dan tim pendamping daerah. Pendamping daerah bertugas untuk mendampingi dan memberikan pengarahan di lapangan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan, dalam mendata obyek yang kelak pengelolaannya akan dialihkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan verifikator lapangan bertugas untuk menerima hasil pendataan dan memeriksa kembali atau melakukan evaluasi terhadap data obyek peralihan bidang pendidikan menengah yang akan dialihkan kepada dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Adapun terhadap kendala-kendala yang timbul selama proses peralihan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan tindakan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--19} doi = {10.14710/dlj.2017.17340}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17340} }
Refworks Citation Data :
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan proses peralihan Bidang Pendidikan Menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2015 silam. Hal ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan peralihan bidang pendidikan menengah dari 29 wilayah kabupaten dan 5 wilayah kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membentuk tim khusus yang menangani proses peralihan bidang Pendidikan Menengah. Tim tersebut terdiri dari tim verifikator lapangan dan tim pendamping daerah. Pendamping daerah bertugas untuk mendampingi dan memberikan pengarahan di lapangan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan, dalam mendata obyek yang kelak pengelolaannya akan dialihkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan verifikator lapangan bertugas untuk menerima hasil pendataan dan memeriksa kembali atau melakukan evaluasi terhadap data obyek peralihan bidang pendidikan menengah yang akan dialihkan kepada dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Adapun terhadap kendala-kendala yang timbul selama proses peralihan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan tindakan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)