BibTex Citation Data :
@article{DLJ17335, author = {Firdaus Silabi Al-Attar*, Nuswantoro Dwi Warno, Soekotjo Hardiwinoto}, title = {TINJAUAN YURIDIS PENEMPATAN KEKUATAN MILITER DI WILAYAH SENGKETA INTERNASIONAL (STUDI KASUS LAUT CINA SELATAN)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Sengketa, Wilayah, Laut Cina Selatan, Kekuatan Militer}, abstract = { Sengketa di Laut Cina Selatan, utamanya pada dua gugus kepulauan yaitu Spratly dan Paracell melibatkan 6 negara yaitu Cina, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei. Aktivitas militer yang cukup tinggi di wilayah sengketa banyak menimbulkan insiden – insiden baik antara kekuatan militer negara maupun militer dengan sipil. Ketidakjelasan kepemilikan wilayah dan tingginya aktivitas militer dapat membahayakan keamanan dan ketertiban kawasan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum Laut Cina Selatan dan apakah penempatan pasukan militer tiap – tiap negara pada wilayah sengketa di Laut Cina Selatan dapat dibenarkan oleh Hukum Internasional. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa klaim Cina atas wilayah Laut Cina Selatan dinyatakan melanggar UNCLOS 1982 oleh putusan Arbitrase di Den Haag tanggal 12 Juli 2016 sehingga secara mutlak Cina tidak memiliki hak atas wilayah Laut Cina Selatan yang diklaimnya. Untuk aktivitas militer di wilayah sengketa, Cina harus menghentikan segala aktivitas disana dan segera menarik kekuatan militernya. Negara lainnya yang turut bersengketa untuk menahan diri sesuai dengan declaration of conduct Laut Cina Selatan hingga adanya suatu kesepakatan terkait hak tiap negara atas Laut Cina Selatan dan menyusun suatu perjanjian terkait aktivitas militer di wilayah tersebut. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2017.17335}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17335} }
Refworks Citation Data :
Sengketa di Laut Cina Selatan, utamanya pada dua gugus kepulauan yaitu Spratly dan Paracell melibatkan 6 negara yaitu Cina, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei. Aktivitas militer yang cukup tinggi di wilayah sengketa banyak menimbulkan insiden – insiden baik antara kekuatan militer negara maupun militer dengan sipil. Ketidakjelasan kepemilikan wilayah dan tingginya aktivitas militer dapat membahayakan keamanan dan ketertiban kawasan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum Laut Cina Selatan dan apakah penempatan pasukan militer tiap – tiap negara pada wilayah sengketa di Laut Cina Selatan dapat dibenarkan oleh Hukum Internasional. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa klaim Cina atas wilayah Laut Cina Selatan dinyatakan melanggar UNCLOS 1982 oleh putusan Arbitrase di Den Haag tanggal 12 Juli 2016 sehingga secara mutlak Cina tidak memiliki hak atas wilayah Laut Cina Selatan yang diklaimnya. Untuk aktivitas militer di wilayah sengketa, Cina harus menghentikan segala aktivitas disana dan segera menarik kekuatan militernya. Negara lainnya yang turut bersengketa untuk menahan diri sesuai dengan declaration of conduct Laut Cina Selatan hingga adanya suatu kesepakatan terkait hak tiap negara atas Laut Cina Selatan dan menyusun suatu perjanjian terkait aktivitas militer di wilayah tersebut.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)