skip to main content

KEWENANGAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

*Christine Ayu Setyaningrum*, Retno Saraswati, Indarja  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Wewenang pemerintah daerah untuk mengurus daerahnya sendiri berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan ditunjang dengan pembentukan produk hukum daerah, namun pada pelaksanaannya banyak produk hukum daerah yang bertentangan dengan norma hukum diatasnya maupun merugikan masyarakat daerah sendiri. Secara yuridis formal, produk hukum daerah yang merugikan dapat dilakukan pengujian untuk kemudian dibatalkan oleh lembaga peradilan, namun di sisi lain pembatalan peraturan daerah ada juga ditangan Pemerintah. Masing-masing kewenangan tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan sesuai dengan kapasitasnya. Adanya persamaan dan perbedaan kewenangan pembatalan perda kabupaten/kota diharapkan selalu ada harmonisasi dan konsistensi peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Fulltext View|Download
Keywords: Perda Kabupaten/Kota, UU No. 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.