KEWENANGAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH | Retno Saraswati, Indarja | Diponegoro Law Journalskip to main content