BibTex Citation Data :
@article{DLJ17314, author = {Rivo Krisna Winastri*, Ery Agus Priyono, Dewi Hendrawati}, title = {TINJAUAN NORMATIF TERHADAP GANTI RUGI DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MENIMBULKAN KERUGIAN IMMATERIIL ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ISTIMEWA JAKARTA NO. 568/1968.G )}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi}, abstract = { Penelitian ini bertujuan menjelaskan pelaksanaan pemberian ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian immateriil dan pertimbangan hakim terhadap perkara penghinaan dan pencemaran nama baik.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian ganti kerugian dalam perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian immateriil dapat diajukan kepada Pengadilan apabila terdapat dasar gugatannya. Sebelum mengajukan gugatan ganti kerugian, terlebih dahulu Penggugat harus membuktikan adanya suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan yang dilakukan oleh Tergugat. Gugatan Penggugat dapat dikabulkan oleh majelis Hakim apabila perbuatan melawan hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Untuk perbuatan melawan hukum berupa penghinaan dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 1372 KUH Perdata, penggantian kerugian dimungkinkan untuk meminta ganti rugi materil dan ganti rugi immateril. Namun dalam Pasal 1365 KUH Perdata, Penggugat hanya bisa meminta salah satu yaitu ganti rugi materil atau ganti rugi imateril (bila dapat dikonversi dalam bentuk uang). Selain itu unsur terpenting dari Pasal 1365 KUH Perdata adalah adanya kesalahan dan bukan kesengajaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1372 KUH Perdata. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutuskan perkara perbuatan melawan hukum, di samping harus membuktikan pelanggaran hukumnya, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan sengaja atau tidak, juga harus mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan dan kelayakan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2017.17314}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17314} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan menjelaskan pelaksanaan pemberian ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian immateriil dan pertimbangan hakim terhadap perkara penghinaan dan pencemaran nama baik.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian ganti kerugian dalam perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian immateriil dapat diajukan kepada Pengadilan apabila terdapat dasar gugatannya. Sebelum mengajukan gugatan ganti kerugian, terlebih dahulu Penggugat harus membuktikan adanya suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan yang dilakukan oleh Tergugat. Gugatan Penggugat dapat dikabulkan oleh majelis Hakim apabila perbuatan melawan hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Untuk perbuatan melawan hukum berupa penghinaan dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 1372 KUH Perdata, penggantian kerugian dimungkinkan untuk meminta ganti rugi materil dan ganti rugi immateril. Namun dalam Pasal 1365 KUH Perdata, Penggugat hanya bisa meminta salah satu yaitu ganti rugi materil atau ganti rugi imateril (bila dapat dikonversi dalam bentuk uang). Selain itu unsur terpenting dari Pasal 1365 KUH Perdata adalah adanya kesalahan dan bukan kesengajaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1372 KUH Perdata. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutuskan perkara perbuatan melawan hukum, di samping harus membuktikan pelanggaran hukumnya, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan sengaja atau tidak, juga harus mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan dan kelayakan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)