TINJAUAN NORMATIF TERHADAP GANTI RUGI DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MENIMBULKAN KERUGIAN IMMATERIIL ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ISTIMEWA JAKARTA NO. 568/1968.G ) | Ery Agus Priyono, Dewi Hendrawati | Diponegoro Law Journalskip to main content