BibTex Citation Data :
@article{DLJ17235, author = {Maulida Indriani *, Henny Juliani, Nabitatus Sa’adah}, title = {KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN WALIKOTA SEMARANG SEBAGAI PELAKSANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Pemerintahan Daerah, Keuangan daerah, Pertanggungjawaban Walikota}, abstract = { Bentuk utama pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah adanya kewajiban pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran untuk membuat laporan keuangan dan laporan kinerja. Pemerintah Daerah Kota Semarang yang dalam hal ini adalah Walikota Semarang wajib membuat laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis sistem pertanggungjawaban Walikota Semarang dan hambatan-hambatan serta solusi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Walikota Semarang terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun terdapat beberapa kesalahan yang terjadi ketika pembuatan laporan pertanggungjawaban. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kesalahan-kesalahan angka dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang, kesalahan tersebut antara lain seperti kesalahan angka pada aset antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sama. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2015 adalah wajar tanpa pengecualian. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2017.17235}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17235} }
Refworks Citation Data :
Bentuk utama pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah adanya kewajiban pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran untuk membuat laporan keuangan dan laporan kinerja. Pemerintah Daerah Kota Semarang yang dalam hal ini adalah Walikota Semarang wajib membuat laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis sistem pertanggungjawaban Walikota Semarang dan hambatan-hambatan serta solusi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Walikota Semarang terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun terdapat beberapa kesalahan yang terjadi ketika pembuatan laporan pertanggungjawaban. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kesalahan-kesalahan angka dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang, kesalahan tersebut antara lain seperti kesalahan angka pada aset antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sama. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2015 adalah wajar tanpa pengecualian.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)