BibTex Citation Data :
@article{DLJ17231, author = {Fiona Yosefina T.H*, Suradi, Herni Widanarti}, title = {TANGGUNG JAWAB PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA (SECURE PARKING) TERHADAP KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR DI DKI JAKARTA (Studi Kasus : PUTUSAN MA NO.2078 K/Pdt/2009 )}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Perjanjian Parkir,Tanggung Jawab,Kehilangan,DKI Jakarta}, abstract = { Jakarta sebagai ibukota Indonesia merupakan salah satu daerah perkotaan yang padat penduduk. Oleh karena itu, dalam menjalankan aktivitas dibutuhkan kendaraan bermotor sebagai penunjang. Hal ini membuat bisnis lahan parkir sangat menjanjikan di Jakarta. Tempat parkir kendaraan bermotor menjadi kebutuhan bagi pemilik kendaraan karenanya, parkir harus mendapat perhatian yang serius, terutama mengenai pengaturannya. Salah satu hal yang penting dalam pengelolaan parkir adalah mengenai masalah perlindungan bagi konsumen pengguna jasa parkir mengenai keamanan kendaraan yang di parkir di tempat parkir. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui sistem perparkiran yang berlaku di DKI Jakarta dan tanggung jawab hukum yang diberikan oleh pelaku usaha parkir terhadap hilangannya kendaraan bermotor di areal parkir yang dikelola nya,sesuai dengan perjanjian yang mendasarinya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sistem perparkiran di DKI Jakarta memiliki perbedaan dalam hal pertanggung jawaban Secure Parking terhadap kehilangan kendaraan bermotor di areal parkir yang dikelolanya. Untuk on street parking yang merupakan bentuk dari perjanjian sewa lahan,maka pelaku usaha parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan,tetapi jika berupa off street parking yang merupakan bentuk dari perjanjian penitipan,maka pelaku usaha bertanggung jawab terhadap kehilangan kendaraan bermotor.Demi meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat sebagai konsumen parkir,perlu adanya inisiatif dari pelaku usaha parkir untuk penjaminan asuransi bagi kendaraan yang di parkir di areal parkir yang dikelola,sehingga permasalahan pertanggung jawaban terhadap kehilangan kendaraan bermotor menjadi lebih pasti. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2017.17231}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17231} }
Refworks Citation Data :
Jakarta sebagai ibukota Indonesia merupakan salah satu daerah perkotaan yang padat penduduk. Oleh karena itu, dalam menjalankan aktivitas dibutuhkan kendaraan bermotor sebagai penunjang. Hal ini membuat bisnis lahan parkir sangat menjanjikan di Jakarta. Tempat parkir kendaraan bermotor menjadi kebutuhan bagi pemilik kendaraan karenanya, parkir harus mendapat perhatian yang serius, terutama mengenai pengaturannya. Salah satu hal yang penting dalam pengelolaan parkir adalah mengenai masalah perlindungan bagi konsumen pengguna jasa parkir mengenai keamanan kendaraan yang di parkir di tempat parkir. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui sistem perparkiran yang berlaku di DKI Jakarta dan tanggung jawab hukum yang diberikan oleh pelaku usaha parkir terhadap hilangannya kendaraan bermotor di areal parkir yang dikelola nya,sesuai dengan perjanjian yang mendasarinya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sistem perparkiran di DKI Jakarta memiliki perbedaan dalam hal pertanggung jawaban Secure Parking terhadap kehilangan kendaraan bermotor di areal parkir yang dikelolanya. Untuk on street parking yang merupakan bentuk dari perjanjian sewa lahan,maka pelaku usaha parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan,tetapi jika berupa off street parking yang merupakan bentuk dari perjanjian penitipan,maka pelaku usaha bertanggung jawab terhadap kehilangan kendaraan bermotor.Demi meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat sebagai konsumen parkir,perlu adanya inisiatif dari pelaku usaha parkir untuk penjaminan asuransi bagi kendaraan yang di parkir di areal parkir yang dikelola,sehingga permasalahan pertanggung jawaban terhadap kehilangan kendaraan bermotor menjadi lebih pasti.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)