skip to main content

EKSEKUSI MATI TERHADAP ORANG YANG MENDERITA GANGGUAN JIWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM (STUDI KASUS: RODRIGO GULARTE WNA ASAL BRASILIA)

*Muhammad Rifki*, Rahayu, Kabul Supriyadhie  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Hukum internasional melarang pelaksanaan eksekusi mati terhadap orang yang menderita gangguan jiwa. Akan tetapi, eksekusi mati terhadap orang yang menderita gangguan jiwa masih saja terjadi, seperti yang dilaksanakan terhadap Rodrigo Gularte, WNA asal Brasilia yang menderita gangguan jiwa skizofrenia dan dieksekusi mati di Indonesia pada tahun 2015. Ia tertangkap tangan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan 6kg kokain dalam papan selancar yang telah dimodifikasi. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan doktrinal yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode kualitatif untuk kemudian diambil sebuah jawaban atas permasalahan yang dibahas. Hasil penulisan ini menyimpulkan bahwa eksekusi mati terhadap Rodrigo Gularte tetap dilaksanakan karena para hakim di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sama sekali tidak mempertimbangkan gangguan jiwa yang dideritanya sebagai alasan yang dapat menghapuskan pidananya, dan dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, Pemerintah Indonesia telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terpidana yakni hak untuk hidup.

Fulltext View|Download
Keywords: Eksekusi Mati, Gangguan Jiwa, Hak Asasi Manusia.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.