BibTex Citation Data :
@article{DLJ17228, author = {Prima Nugraha*, Budi Gutami, Henny Juliani}, title = {PENERAPAN STATUS CLEAR AND CLEAN OLEH KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Status Clear and Clean(CnC), Izin Usaha Pertambanagan(IUP).}, abstract = { Di Indonesia terdapat adanya pemisahan pengaturan antara kekayaan alam yang berada dibawah atau di kandungan bumi yang berbentuk bahan tambang galian dengan ketentuan yang mengatur di wilayah hukum Republik Indonesia. Hal ini seringkali menimbulkan kerancuan di lapangan atas pelaksanaan kegiatan pertambangan umum maupun kegiatan yang tumpang tindih. Kini dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diperkenalkan Izin Usaha Pertambangan(IUP) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Pertambangan Mineral dan Batubara. Termasuk, mekanisme evaluasi yang dilakukan Pemerintah terhadap status Clear and Clean (CnC). Dalam penerapan status CnC ini menunjukan pada Izin Usaha Pertambangan telah sesuai dengan asas-asas hukum pertambangan yang diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, ketentuan tersebut apabila diliat dari segi Hukum Administrasi Negara yang diterapkan, dilakukan oleh keweangan pemerintah pusat(KESDM) maupun Pemerintah Daerah(Provinsi) yang pelaksanaan fungsinya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta peraturan dibawahnya, dan pemberian status CnC yakni satu kesatuan dari IUP atau langkah Administrasi formal oleh KESDM yang diatur dalam Edaran Nomor 05.E/30/DJB/2015 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tentang Pengumuan Status Clear and Clean dan sertifikat Clear and Clean untuk IUP Mineral Bukan logam dan Batuan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--19} doi = {10.14710/dlj.2017.17228}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17228} }
Refworks Citation Data :
Di Indonesia terdapat adanya pemisahan pengaturan antara kekayaan alam yang berada dibawah atau di kandungan bumi yang berbentuk bahan tambang galian dengan ketentuan yang mengatur di wilayah hukum Republik Indonesia. Hal ini seringkali menimbulkan kerancuan di lapangan atas pelaksanaan kegiatan pertambangan umum maupun kegiatan yang tumpang tindih. Kini dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diperkenalkan Izin Usaha Pertambangan(IUP) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Pertambangan Mineral dan Batubara. Termasuk, mekanisme evaluasi yang dilakukan Pemerintah terhadap status Clear and Clean(CnC). Dalam penerapan status CnC ini menunjukan pada Izin Usaha Pertambangan telah sesuai dengan asas-asas hukum pertambangan yang diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, ketentuan tersebut apabila diliat dari segi Hukum Administrasi Negara yang diterapkan, dilakukan oleh keweangan pemerintah pusat(KESDM) maupun Pemerintah Daerah(Provinsi) yang pelaksanaan fungsinya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta peraturan dibawahnya, dan pemberian status CnC yakni satu kesatuan dari IUP atau langkah Administrasi formal oleh KESDM yang diatur dalam Edaran Nomor 05.E/30/DJB/2015 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tentang Pengumuan Status Clear and Clean dan sertifikat Clear and Clean untuk IUP Mineral Bukan logam dan Batuan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)