skip to main content

HAK BERDAULAT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DI KEPULAUAN NATUNA (STUDI KHUSUS INDONESIA TERHADAP KLAIM PETA NINE-DASHED LINE CHINA DI KEPULAUAN NATUNA)

*Calvin Agasta*, Peni Susetyorini, L.Tri Setyawanto R  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perairan di kepulauan Natuna merupakan perairan yang masuk dalam  peta ZEE Indonesia dengan hak berdaulat yang melekat di dalamnya. Sumber daya perikanan yang sangat luar biasa di wilayah perairan Natuna menyebabkan banyak negara lain ingin memperebutkannya, satu diantaranya China dengan mengeluarkan klaim peta Nine-Dashed Line. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimana pengaturan hak berdaulat Indonesia di wilayah ZEEI kepulauan Natuna, kedua, bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam mempertahankan ZEEI di perairan kepulauan Natuna atas klaim peta Nine-Dashed Line China.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, pengaturan hak berdaulat secara internasional diatur dalam Pasal 55 UNCLOS 1982 dan secara nasional diatur dalam Pasal 4 UU No. 5 tahun 1983 tentang ZEEI, Kedua, upaya untuk mempertahankan ZEEI atas klaim peta Nine-Dashed Line China, dapat dilakukan secara internasional dengan cara mengirim diplomat senior Hasyim Djalal untuk menjelaskan kepada China bahwa Indonesia mempunyai hak berdaulat di perairan kepulauan Natuna, melakukan protes diplomatik terhadap klaim peta Nine-Dashed Line China, sedangkan secara nasional dapat dilakukan dengan cara menindak tegas nelayan asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan kepulauan Natuna dan membangun infrastruktur pertahanan di kepulauan Natuna.

Fulltext View|Download
Keywords: Hak Berdaulat, Perairan Kepulauan Natuna, Klaim Peta Nine-Dashed Line.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.