BibTex Citation Data :
@article{DLJ17224, author = {Calvin Agasta*, Peni Susetyorini, L.Tri Setyawanto R}, title = {HAK BERDAULAT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DI KEPULAUAN NATUNA (STUDI KHUSUS INDONESIA TERHADAP KLAIM PETA NINE-DASHED LINE CHINA DI KEPULAUAN NATUNA)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Hak Berdaulat, Perairan Kepulauan Natuna, Klaim Peta Nine-Dashed Line.}, abstract = { Perairan di kepulauan Natuna merupakan perairan yang masuk dalam peta ZEE Indonesia dengan hak berdaulat yang melekat di dalamnya. Sumber daya perikanan yang sangat luar biasa di wilayah perairan Natuna menyebabkan banyak negara lain ingin memperebutkannya, satu diantaranya China dengan mengeluarkan klaim peta Nine-Dashed Line . Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimana pengaturan hak berdaulat Indonesia di wilayah ZEEI kepulauan Natuna, kedua, bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam mempertahankan ZEEI di perairan kepulauan Natuna atas klaim peta Nine-Dashed Line China.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, pengaturan hak berdaulat secara internasional diatur dalam Pasal 55 UNCLOS 1982 dan secara nasional diatur dalam Pasal 4 UU No. 5 tahun 1983 tentang ZEEI, Kedua, upaya untuk mempertahankan ZEEI atas klaim peta Nine-Dashed Line China, dapat dilakukan secara internasional dengan cara mengirim diplomat senior Hasyim Djalal untuk menjelaskan kepada China bahwa Indonesia mempunyai hak berdaulat di perairan kepulauan Natuna, melakukan protes diplomatik terhadap klaim peta Nine-Dashed Line China, sedangkan secara nasional dapat dilakukan dengan cara menindak tegas nelayan asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan kepulauan Natuna dan membangun infrastruktur pertahanan di kepulauan Natuna. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2017.17224}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17224} }
Refworks Citation Data :
Perairan di kepulauan Natuna merupakan perairan yang masuk dalam peta ZEE Indonesia dengan hak berdaulat yang melekat di dalamnya. Sumber daya perikanan yang sangat luar biasa di wilayah perairan Natuna menyebabkan banyak negara lain ingin memperebutkannya, satu diantaranya China dengan mengeluarkan klaim peta Nine-Dashed Line. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimana pengaturan hak berdaulat Indonesia di wilayah ZEEI kepulauan Natuna, kedua, bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam mempertahankan ZEEI di perairan kepulauan Natuna atas klaim peta Nine-Dashed Line China.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, pengaturan hak berdaulat secara internasional diatur dalam Pasal 55 UNCLOS 1982 dan secara nasional diatur dalam Pasal 4 UU No. 5 tahun 1983 tentang ZEEI, Kedua, upaya untuk mempertahankan ZEEI atas klaim peta Nine-Dashed Line China, dapat dilakukan secara internasional dengan cara mengirim diplomat senior Hasyim Djalal untuk menjelaskan kepada China bahwa Indonesia mempunyai hak berdaulat di perairan kepulauan Natuna, melakukan protes diplomatik terhadap klaim peta Nine-Dashed Line China, sedangkan secara nasional dapat dilakukan dengan cara menindak tegas nelayan asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan kepulauan Natuna dan membangun infrastruktur pertahanan di kepulauan Natuna.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)