skip to main content

EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL TERHADAP PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI DESA KLECOREJO KECAMATAN MEJAYAN KABUPATEN MADIUN

*Retno Dewi Wulansari*, Agung Basuki Prasetyo, Triyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indonesia merupakan negara agraris yang mayoritas penduduk memanfaatkan sumberdaya alam untuk menunjang kebutuhan hidup pada sektor pertanian. Guna melindungi petani golongan lemah Pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan dalam bidang pertanian yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. Berkaitan dengan penelitian ini penulis akan mengkaji tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil terhadap perjanjian bagi hasil tanah pertanian.

       Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yang berarti penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku masyarakat berpangkal dari ketentuan dan perundang-undangan untuk melihat dan menelaah masalah yang akan di teliti.

       Adapun hasil penelitian yang telah dibahas, bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 belum dapat berjalan efektif dilihat dari bentuk perjanjian masih secara lisan tanpa harus dihadapkan pada Kepala Desa dan disahkan oleh Camat. Jangka waktu perjanjian satu tahun terdiri dari tiga kali masa tanam. Besaran imbangan yang terdiri dari maro dan mertelu. Hal ini dilakukan oleh para pihak atas dasar kepercayaan. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakefektifan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 adalah masih kuatnya ketentuan hukum adat yang dipengaruhi oleh faktor kebudayaan seperti sifat kejujuran dan tolong menolong, serta  kurangnya wawasan dari masyarakat karena rendahnya tingkat pendidikan.

Fulltext View|Download
Keywords: Efektivitas, Perjanjian Bagi Hasil, Tanah Pertanian

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.