skip to main content

KAJIAN HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA CV. SAUDAGAR KOPI DAN PEMILIK TEMPAT USAHA PERORANGAN (STUDI KASUS : MAL AMBASADOR, JAKARTA)

*Chrystofer*, Ery Agus Priyono, Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, diatur mengenai kebebasan berkontrak. Kebebasan berkontrak tersebut sebagai konsekuensi sistem terbuka dari hukum perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Kebebasan berkontrak ini membuat bentuk perjanjian diluar KUH Perdata berkembang sangat cepat dan beranekaragam sesuai dengan kepentingan para pihak, Salah satu perkembangan jenis perjanjian diluar KUH Perdata tersebut adalah Perjanjian Kerjasama antara CV Saudagar Kopi dan Martin Suharlie dalam menjalankan kegiatan usaha Restoran Ratio Specialty Coffee di Mal Ambassador, Jakarta, namun dalam perlaksanaan perjanjian kerjasama ini  masih terdapat ketidakseimbangan hak dan kewajiban diantara para pihak, yaitu dalam pembagian keuntungan dan kewenangan pengelolaan operasional usaha. Hendaknya negosiasi ulang perlu dilakukan dan dirumuskan bersama serta disepakati oleh kedua belah pihak agar kegiatan operasional usaha terus berjalan baik dan memberikan keuntungan kepada dua pihak.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebebasan Berkontrak, Perjanjian Kerjasama, Ketidakseimbangan Perjanjian, negosiasi.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.