BibTex Citation Data :
@article{DLJ16987, author = {Desfianti Gebi Sari*, R.B. Sularto, Budhi Wisaksono}, title = {PEMBERIAN REMISI SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BENGKULU}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Pemberian Remisi, Upaya Pemenuhan Hak Narapidana}, abstract = { Narapidana dalam menjalankan pidana penjara memiliki hak-hak tertentu, yaitu setiap narapidana memiliki hak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Sehingga tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengkaji pelaksanaan pemberian remisi di dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu dan untuk menganalisis dan mengkaji kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan remisi di dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya pemberian hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu. Berdasarakan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Pemberian Remisi di dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Pemenuhan Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang remisi. Kendala-Kendala yang ditemukan dalam Pelaksanaan Remisi di dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Pemberian Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu dilihat secara struktur hukum adalah bahwa dalam pemberian remisi ada 3 (tiga) instansi yang terlibat, secara substansi hukum adalah PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu bahwa untuk tindak pidana Narkoba dan Korupsi harus memenuhi persyaratan lain, dan secara kultur hukum adalah saat pembuatan dokumen untuk pengajuan remisi narapida. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--15} doi = {10.14710/dlj.2017.16987}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16987} }
Refworks Citation Data :
Narapidana dalam menjalankan pidana penjara memiliki hak-hak tertentu, yaitu setiap narapidana memiliki hak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Sehingga tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengkaji pelaksanaan pemberian remisi di dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu dan untuk menganalisis dan mengkaji kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan remisi di dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya pemberian hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu. Berdasarakan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Pemberian Remisi di dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Pemenuhan Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang remisi. Kendala-Kendala yang ditemukan dalam Pelaksanaan Remisi di dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Pemberian Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu dilihat secara struktur hukum adalah bahwa dalam pemberian remisi ada 3 (tiga) instansi yang terlibat, secara substansi hukum adalah PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu bahwa untuk tindak pidana Narkoba dan Korupsi harus memenuhi persyaratan lain, dan secara kultur hukum adalah saat pembuatan dokumen untuk pengajuan remisi narapida.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)