BibTex Citation Data :
@article{DLJ16984, author = {Prameshwari Ratna Callista*, Muchsin Idris, Nanik Trihastuti}, title = {KLAIM TIONGKOK TENTANG TRADITIONAL FISHING GROUND DI PERAIRAN NATUNA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNCLOS 1982}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Klaim Tiongkok, Traditional Fishing Ground, Perairan Natuna Indonesia, UNCLOS 1982.}, abstract = { Tiongkok dalam sengketa Laut China Selatan berdasarkan bukti sejarah secara sepihak, pada tahun 2009 telah menerbitkan sebuah peta resmi yang dikenal dengan Peta Nine Dash Line . Indonesia yang pada mulanya merupakan Non Claimant State , akhirnya juga harus menghadapi potensi konflik tersebut, mengingat Tiongkok menyatakan bahwa sebagian dari perairan Kepulauan Natuna, utamanya di ZEE Indonesia, adalah Traditional Fishing Ground Tiongkok. Klaim tersebut berpotensi mengancam kedaulatan dan hak berdaulat wilayah perairan Indonesia.Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis pengertian klaim Tiongkok tentang Traditional Fishing Ground serta posisi hukum klaim Tiongkok atas Traditional Fishing Ground di perairan Natuna.Sesuai hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa : Pertama, klaim Traditional Fishing Ground Tiongkok adalah sebuah klaim yang bersifat unilateral (sepihak) mengenai Daerah Kegiatan Perikanan Tiongkok di kawasan Laut China Selatan sesuai Peta Nine Dash Line yang hingga saat ini, tidak ada satupun norma hukum (internasional) yang dapat dijadikan landasan yuridisnya. Kedua, klaim Traditional Fishing Ground Tiongkok yang melekat dalam peta Nine Dash Line , menolak Perjanjian Bilateral tentang Landas Kontinen antara Indonesia – Vietnam dan Indonesia – Malaysia yang sah dan telah berlaku secara internasional, serta mengingkari keabsahan status hukum Indonesia sebagai sebuah Negara Kepulauan berdasarkan UNCLOS 1982.Untuk mengurangi munculnya potensi masalah-masalah, seharusnya pemerintah Tiongkok memperhatikan ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982 tersebut mengingat Tiongkok adalah negara yang ikut menandatangani serta meratifikasi UNCLOS 1982. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2017.16984}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16984} }
Refworks Citation Data :
Tiongkok dalam sengketa Laut China Selatan berdasarkan bukti sejarah secara sepihak, pada tahun 2009 telah menerbitkan sebuah peta resmi yang dikenal dengan Peta Nine Dash Line. Indonesia yang pada mulanya merupakan Non Claimant State, akhirnya juga harus menghadapi potensi konflik tersebut, mengingat Tiongkok menyatakan bahwa sebagian dari perairan Kepulauan Natuna, utamanya di ZEE Indonesia, adalah Traditional Fishing Ground Tiongkok. Klaim tersebut berpotensi mengancam kedaulatan dan hak berdaulat wilayah perairan Indonesia.Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis pengertian klaim Tiongkok tentang Traditional Fishing Ground serta posisi hukum klaim Tiongkok atas Traditional Fishing Ground di perairan Natuna.Sesuai hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa : Pertama, klaim Traditional Fishing Ground Tiongkok adalah sebuah klaim yang bersifat unilateral (sepihak) mengenai Daerah Kegiatan Perikanan Tiongkok di kawasan Laut China Selatan sesuai Peta Nine Dash Line yang hingga saat ini, tidak ada satupun norma hukum (internasional) yang dapat dijadikan landasan yuridisnya. Kedua, klaim Traditional Fishing Ground Tiongkok yang melekat dalam peta Nine Dash Line, menolak Perjanjian Bilateral tentang Landas Kontinen antara Indonesia – Vietnam dan Indonesia – Malaysia yang sah dan telah berlaku secara internasional, serta mengingkari keabsahan status hukum Indonesia sebagai sebuah Negara Kepulauan berdasarkan UNCLOS 1982.Untuk mengurangi munculnya potensi masalah-masalah, seharusnya pemerintah Tiongkok memperhatikan ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982 tersebut mengingat Tiongkok adalah negara yang ikut menandatangani serta meratifikasi UNCLOS 1982.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)