BibTex Citation Data :
@article{DLJ16981, author = {Dendy Adhityawan*, Nur Rochaeti, Sukinta}, title = {PENEGAKKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA DALAM UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN (PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SEMARANG NOMER 306/Pid.Su}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Penegakkan Hukum, Pedofilia, KDRT}, abstract = { Penegakkan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata yang berhubungan dengan masyarakat dan bernegara. Pedofilia merupakan suatu aktifitas seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap Anak-anak dibawah umur untuk menjadi pasangan orang dewasa setelah melalui bujukan halus. Pedofilia tidak hanya berada lingkungan luar sang anak tetapi bisa saja dari dalam Keluarganya dimana seharunya sebuah keluarga melindungi anaknya dalam putusan perkara No 306/Pid.Sus/2014/PT.Smg, dimana sebuah tindak pidana Pedofilia terjadi di dalam rumah tangga. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimanakah perlindungan Anak korban pedofilia jika di lihat dari UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengatur dan bagaimana pertimbangan seorang hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan perkara Nomer 306/Pid.Sus/2013/PT.Smg. Metode pendekatan penelitian adalah yuridis-normatif dan Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang melakukan pengamatan dengan mempelajari dan menjelaskan data sekunder.Berdasarkan Pengaturan tentang tindak pidana pedofilia telah diatur dalam hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Namun penegakkan hukum dalam Tindak Pidana pedofilia dalam rumah tangga juga harus diperhatikan, jika di lihat dari UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Perlindungan korban terhadap Kekekrasan seksual sangat di jaga akan tetapi di UU PKDRT ini wanita dan Anak-anak di anggap sama derajatnya yang mana semestinya Adanya pemisahan sanksi dan perlindungan khusus terhadap korban. Sebagaimana dalam Penegakkan Hukum ketika kekekrasan seksual Terjadi aparat penegak hukum lebih Condong ke arah UU tentang perlindungan anak meskipun Terjadi di dalam ranah rumah Tangga. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--21} doi = {10.14710/dlj.2017.16981}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16981} }
Refworks Citation Data :
Penegakkan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata yang berhubungan dengan masyarakat dan bernegara. Pedofilia merupakan suatu aktifitas seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap Anak-anak dibawah umur untuk menjadi pasangan orang dewasa setelah melalui bujukan halus. Pedofilia tidak hanya berada lingkungan luar sang anak tetapi bisa saja dari dalam Keluarganya dimana seharunya sebuah keluarga melindungi anaknya dalam putusan perkara No 306/Pid.Sus/2014/PT.Smg, dimana sebuah tindak pidana Pedofilia terjadi di dalam rumah tangga. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimanakah perlindungan Anak korban pedofilia jika di lihat dari UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengatur dan bagaimana pertimbangan seorang hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan perkara Nomer 306/Pid.Sus/2013/PT.Smg. Metode pendekatan penelitian adalah yuridis-normatif dan Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang melakukan pengamatan dengan mempelajari dan menjelaskan data sekunder.Berdasarkan Pengaturan tentang tindak pidana pedofilia telah diatur dalam hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Namun penegakkan hukum dalam Tindak Pidana pedofilia dalam rumah tangga juga harus diperhatikan, jika di lihat dari UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Perlindungan korban terhadap Kekekrasan seksual sangat di jaga akan tetapi di UU PKDRT ini wanita dan Anak-anak di anggap sama derajatnya yang mana semestinya Adanya pemisahan sanksi dan perlindungan khusus terhadap korban. Sebagaimana dalam Penegakkan Hukum ketika kekekrasan seksual Terjadi aparat penegak hukum lebih Condong ke arah UU tentang perlindungan anak meskipun Terjadi di dalam ranah rumah Tangga.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)