BibTex Citation Data :
@article{DLJ16978, author = {Diah Ayu Sekar Ningrum*, Sri Sudaryatmi, Sukirno}, title = {PEMANFAATAN TANAH BENGKOK SETELAH BERLAKUNYA PP NO 47 TAHUN 2015 DI DESA TAMPIR WETAN KECAMATAN CANDIMULYO KABUPATEN MAGELANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {pemanfaatan, tanah bengkok, desa}, abstract = { Tanah bengkok merupakan aset desa yang pemanfaatannya digunakan sebagai kompensasi atas kedudukan mereka sebagai pamong desa. Setelah berlakunya PP No 47 Tahun 2015 pendapatan yang bersumber dari hasil pemanfaatan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dari APB Desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemanfaatan tanah bengkok di Desa Tampir Wetan setelah berlakunya PP No 47 Tahun 2015 dan dampak pemanfaatannya terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Desa Tampir Wetan. Selain itu juga diharapkan dengan adanya pembahasan ini dapat menambah dan mengembangkan wawasan serta pengetahuan dalam ilmu hukum mengenai pemanfaatan tanah bengkok. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Subjek dalam penelitian ini adalah responden dan objeknya adalah tanah bengkok. Data yang dikumpulkan dengan menggunakan data primer melalui wawancara dan data sekunder serta dokumentasi. Metode analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pemanfaatan tanah bengkok sebagian besar diserahkan kepada masyarakat. Bagi hasilnya dilakukan dengan cara “paron”. Dampak dari pemanfaatan tanah bengkok adalah adanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Desa Tampir Wetan yang semakin baik. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2017.16978}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16978} }
Refworks Citation Data :
Tanah bengkok merupakan aset desa yang pemanfaatannya digunakan sebagai kompensasi atas kedudukan mereka sebagai pamong desa. Setelah berlakunya PP No 47 Tahun 2015 pendapatan yang bersumber dari hasil pemanfaatan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dari APB Desa.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemanfaatan tanah bengkok di Desa Tampir Wetan setelah berlakunya PP No 47 Tahun 2015 dan dampak pemanfaatannya terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Desa Tampir Wetan. Selain itu juga diharapkan dengan adanya pembahasan ini dapat menambah dan mengembangkan wawasan serta pengetahuan dalam ilmu hukum mengenai pemanfaatan tanah bengkok.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Subjek dalam penelitian ini adalah responden dan objeknya adalah tanah bengkok. Data yang dikumpulkan dengan menggunakan data primer melalui wawancara dan data sekunder serta dokumentasi. Metode analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pemanfaatan tanah bengkok sebagian besar diserahkan kepada masyarakat. Bagi hasilnya dilakukan dengan cara “paron”. Dampak dari pemanfaatan tanah bengkok adalah adanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Desa Tampir Wetan yang semakin baik.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)