BibTex Citation Data :
@article{DLJ16973, author = {Dhorifah Hafidhotul Hikmah*, Agung Basuki Prasetyo, Triyono}, title = {PENGARUH BATAS USIA KAWIN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TERHADAP JUMLAH PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI KABUPATEN REMBANG PROVINSI JAWA TENGAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Batas Usia Kawin, Perkawinan Dibawah Umur}, abstract = { Batas Usia Kawin telah ditetapkan di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya di izinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai usia 16 tahun, Pasal 7 ayat (2) terdapat penyimpangan pasal yaitu dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah banyak terjadi perkawinan dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pertama Apakah Batas Usia Kawin dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 berpengaruh terhadap penurunan jumlah perkawinan dibawah umur di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah dan kedua Apa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dibawah umur di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris. Batas Usia Kawin yang ada di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 berpengaruh tidak langsung terhadap penurunan jumlah perkawinan dibawah umur di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah. Karena terjadinya perkawinan dibawah umur di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah dipengaruhi oleh faktor mendesak yang mengahruskan dikabulkannya dispensasi perkawinan. Berdasarkan faktor terjadinya perkawinan dibawah umur di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah faktor yang paling mempengaruhi terjadinya perkawinan dibawah umur adalah faktor pergaualan bebas. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2017.16973}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16973} }
Refworks Citation Data :
Batas Usia Kawin telah ditetapkan di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya di izinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai usia 16 tahun, Pasal 7 ayat (2) terdapat penyimpangan pasal yaitu dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah banyak terjadi perkawinan dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pertama Apakah Batas Usia Kawin dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 berpengaruh terhadap penurunan jumlah perkawinan dibawah umur di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah dan kedua Apa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dibawah umur di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris. Batas Usia Kawin yang ada di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 berpengaruh tidak langsung terhadap penurunan jumlah perkawinan dibawah umur di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah. Karena terjadinya perkawinan dibawah umur di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah dipengaruhi oleh faktor mendesak yang mengahruskan dikabulkannya dispensasi perkawinan. Berdasarkan faktor terjadinya perkawinan dibawah umur di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah faktor yang paling mempengaruhi terjadinya perkawinan dibawah umur adalah faktor pergaualan bebas.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)