skip to main content

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR 22/PER/2013 TENTANG KETENTUAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (Studi pada Direktora

*Ade Setiawan*, Henny Juliani, Nabitatus Sa'adah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/Per/2013 merupakan petunjuk teknis pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri pada kementerian/lembaga negara terutama di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indonesia. Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dihadapkan dengan berbagai kendala termasuk perbedaan pemahaman dan mindset tentang aturan hukum serta ketidaktertiban administrasi pelaksanaan perjalanan dinas. Kendala-kendala tersebut dapat diselesaikan dengan pembinaan atau sosialisasi informal, pemberian keputusan penolakan pertanggungjawaban SPD kosong serta upaya diskresi yang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Fulltext View|Download
Keywords: perjalanan dinas, direktorat jenderal perbendaharaan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.