KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR 22/PER/2013 TENTANG KETENTUAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (Studi pada Direktora | Henny Juliani, Nabitatus Sa'adah | Diponegoro Law Journalskip to main content