skip to main content

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XIII/2015 PERIHAL PUNGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARAHAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP UNDANG-U

*Titus Wembie Pradita*, Fifiana Wisnaeni, Untung Dwi Hananto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan munculnya perubahan kewenangan terhadap lembaga legislatif Dewan Perwakilan Daerah yang termuat dalam UU MD3. Dimana dalam UU tersebut adanya pembatasan Kewenangan oleh DPR kepada DPD yang selanjutnya DPD mengajukan permohonan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi mengenai UU MD3.

Permasalahan yang diteliti, 1) Bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi DPD berdasarkan UUD 1945? 2) Bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPD ? tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPD.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data primer dari penelitian ini diperoleh dari perundang-undangan serta hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIII/2015.

Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya perubahan mengenai kewenangan DPD dalam UU MD3 merupakan suatu bentuk pelemahan terhadap lembaga legislatif DPD, dimana hal tersebut membatasi kewenangan dan hak dari DPD dalam legislasi. Hasil putusan MK Nomor 15/PUU-XIII/2015 memngembalikan kewenangan dan hak bagi DPD sesuai dengan UUD 1945. Dalam implikasi penerapanya DPD juga dilibatkan dalam pembuat Undang-undang di parlemen.

Fulltext View|Download
Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi, Yudisial review, Dewan Perwakilan Daerah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.