skip to main content

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG ASING DARI TINDAKAN PEMBONCENGAN REPUTASI (PASSING-OFF) DALAM PENAMAAN MEREK DI INDONESIA

*Alvio Ardianto Wicaksono*, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sengketa merek di Indonesia telah berlangsung lama dan menyangkut berbagai macam isu, di antaranya kesamaan atau kemiripan merek, status merek berlisensi, hubungan antara hak cipta dan hak merek, peniruan merek terkenal, interpretasi terhadap pemakai pertama di Indonesia, dan seterusnya. Sekarang sudah mulai marak penggunaan merek yang mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar serta penggunaan merek yang sama dan atau mirip dengan merek lain sehingga menimbulkan kesalahan persepsi di benak masyarakat. Pelanggaran merek ini disebut Passing-Off (pemboncengan reputasi).

Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan mengenai Bagaimana pengaturan Merek Dagang Asing di Indonesia dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap Merek Dagang Asing dari tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing-Off) dalam penamaan Merek di Indonesia.

Penulisan hukum ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, hasil seminar, karya ilmiah dan sumber lain yang terkait dengan masalah yang diambil. Penelitian ini bermaksud untuk memaparkan secara rinci, jelas, dan menyeluruh tentang perlindungan hukum terhadap Merek Dagang Asing dari tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing-Off) dalam penamaan Merek di Indonesia.

Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini menggambarkan mengenai Peangaturan perlindungan Merek terkenal di Indonesia meliputi lingkup Nasional dan Internasional. Dalam pengaturan nasional terdapat dalam ketentuan perundang-undangan tentang Merek, yaitu Undang-Undang Merek Nomor 21 Tahun 1961, Undang-Undang Merek Nomor 19 Tahun 1992, Undang-Undang Merek Nomor 14 Tahun 1997, dan Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 yang berlaku sekarang ini sabagai dasar hukum Merek. Pengaturan secara Internasional dapat dilihat dari ketentuan dalam Paris Convention Edisi Revisi Stockholm pada Pasal 6 bis, dimana Indonesia tergabung didalamnya, ketentuan dalam The Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’S), dan World Trade Organization (WTO). Bentuk perlindungan hukum terhadap Merek terkenal dalam sengketa kasus “RDL” berdasarkan putusan oleh Mahkamah Agung RI No. 018K/N/HaKI/2006 menyatakan bahwa kepemilikan Merek “RDL” dinyatakan sah milik RDL PHARMACEUTICAL LABORATORY, INC., sebagaimana amar putusan tersebut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Merek “RDL” milik Penggugat telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai suatu Merek terkenal dimana RDL PHARMACEUTICAL LABORATORY, INC., mampu menunjukkan bukti-bukti pendaftaran “RDL” di berbagai negara di dunia. Pihak PT. SPARINDO MUSTIKA (Tergugat) dikalahkan dan Merek “RDL” miliknya dinyatakan batal. Pihak RDL PHARMACEUTICAL LABORATORY, INC., dengan sah mengklaim Merek “RDL” dan berhak didaftarkan mereknya dalam daftar umum Merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Fulltext View|Download
Keywords: Pemboncengan Reputasi (Passing-Off), Merek Dagang, Merek terkenal.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.