slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT SURAT HUTANG FIKTIF YANG DIKELUARKAN BANK TERHADAP NASABAH YANG SUDAH MEMUTUSKAN KONTRAKNYA (STUDI PADA PUTUSAN PN JAKARTA SELATAN NO. 258/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL) | Achmad Busro, Marjo | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT SURAT HUTANG FIKTIF YANG DIKELUARKAN BANK TERHADAP NASABAH YANG SUDAH MEMUTUSKAN KONTRAKNYA (STUDI PADA PUTUSAN PN JAKARTA SELATAN NO. 258/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL)

*Daniel Octavianus*, Achmad Busro, Marjo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam perkara pada Putusan PN. Jakarta Selatan No. 258/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel terdapat pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan bank. Annual Fee dari fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang dikeluarkan oleh Tergugat yang dalam hal ini adalah pimpinan bank tetap dikenakan dan ditagih kepada Penggugat II yang dalam hal ini adalah nasabah hingga menerbitkan Konfirmasi Tagihan yang diserahkan kepada Debt Collector dalam keadaan terbuka sehingga menjadi “tidak rahasia”  untuk Penggugat II yang seharusnya sudah ditutup dan/atau dihapus dari database Tergugat karena Penggugat II telah menyatakan berhenti dan tidak mau lagi meneruskan fasilitas KTA serta meminta agar Acc. Number Penggugat II ditutup. Berdasarkan analisis diketahui bahwa Undang-Undang Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan kredit. Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan juga menetapkan peraturan-peraturan dalam pemberian kredit oleh perbankan. Beberapa regulasi dimaksud antara lain regulasi mengenai Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank bagi Bank Umum, Batas Maksimal Pemberian Kredit, Penilaian Kualitas Aktiva, Sistem Informasi Debitur, dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan maka, pimpinan Bank terancam dikenakan sanksi pada Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Perbankan dan pimpinan Bank wajib mengganti kerugian kepada pihak nasabah yang dirugikan akibat perbuatan melanggar hukum tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Prinsip Kehati-hatian, Rahasia Bank, Perlindungan Hukum, Surat Hutang Fiktif

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.