PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT SURAT HUTANG FIKTIF YANG DIKELUARKAN BANK TERHADAP NASABAH YANG SUDAH MEMUTUSKAN KONTRAKNYA (STUDI PADA PUTUSAN PN JAKARTA SELATAN NO. 258/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL) | Achmad Busro, Marjo | Diponegoro Law Journalskip to main content