skip to main content

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-IX/2011 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA DALAM HAL PENGHAPUSAN JABATAN WAKIL MENTERI

*Feliciano Pakpahan*, Retno Saraswati, Hasyim Asy’ari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penulisan skripsi ini membahas tentang hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 Tentang Kementerian Negara Dalam Hal Penghapusan Jabatan Wakil Menteri serta memaparkan wewenang dan kedudukan Wakil Menteri setelah putusan Mahkamah tersebut. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 Tentang Kementerian Negara dalam Hal Penghapusan Jabatan Wakil Menteri serta menggambarkan wewenang dan kedudukan Wakil Menteri setelah putusan ini disahkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah yuridis normatif, dengan terdiri dari 3 (tiga) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan.

Permasalahan yang timbul dalam skripsi ini ialah kedudukan Wakil Menteri yang belum jelas keberadaannya dalam susunan Organisasi Kementerian Negara serta cara pengangkatan Wakil Menteri itu sendiri. Dalam putusan terkait dengan polemik Wakil Menteri, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 inkonstitusional (melanggar Pasal 28D ayat 1 UUDNRI 1945) dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Namun, MK menegaskan bahwa keberadaan Wakil Menteri merupakan bagian dari kewenangan penuh Presiden dan tidak merupakan hal yang inkonstitusional. Dalam amar putusannya, MK juga menginstruksikan kepada Presiden untuk menerbitkan suatu Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Wakil Menteri. Hasil skripsi ini menyarankan adanya restrukturasi kedudukan Wakil Menteri dalam susunan organisasi Kementerian Negara, sehingga kedudukan Wakil Menteri dalam Susunan Organisasi Kementerian Negara secara tegas posisi dan kedudukannya berada dimana.

Fulltext View|Download
Keywords: Kementerian Negara, Wakil Menteri, Mahkamah Konstitusi.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.