skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN PT GO-JEK INDONESIA TERHADAP PELAKSANAAN PENGANGKUTAN PENUMPANG

*Canggih Chandriana*, Rinitami Njatrijani, Suradi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

T GO-JEK adalah perusahaan jasa layanan berbasis aplikasi yang menyediakan aplikasi yang didalamnya terdapat layanan untuk memesan ojek. Namun PT GO-JEK yang menggunakan sepeda motor sebagai alat angkutnya belum memiliki payung hukum yang pasti. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan tidak menyebutkan sepeda motor sebagai Kendaraan Bermotor Umum.  Permasalahan dari fenomena ini adalah pengaturan angkutan yang bekerjasama dengan layanan berbasis aplikasi di Indonesia dan terkait dengan tanggung jawab PT GO-JEK Indonesia sebagai perusahaan layanan jasa berbasis aplikasi dalam mewujudkan keselamatan dalam pelaksanaan pengangkutan penumpang. Berdasarkan penelitian, kegiatan yang dilakukan oleh PT GO-JEK tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan karena sepeda motor tidak termasuk Kendaraan Bermotor Umum. PT GO-JEK Indonesia juga harus mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tanggung jawab PT GO-JEK Indonesia sebagai perusahaan layanan jasa aplikasi sebenarnya hanya sebatas mengenai penggunaan aplikasi. Perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 47 ayat (3) agar sepeda motor masuk ke dalam jenis Kendaraan Bermotor Umum.

Fulltext View|Download
Keywords: -JEK, Tanggung Jawab, Kendaraan Bermotor Umum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.