skip to main content

TINJAUAN TENTANG OBJEK PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

*Iqbal Parikesit*, Eko Soponyono, Sukinta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam rangka menegakkan keadilan, kepastian hukum serta perlindungan hak-hak tersangka maka pembuat undang-undang membentuk suatu lembaga baru, yaitu lembaga praperadilan. Lembaga praperadilan mewujudkan perlindungan hak-hak tersangka dan harkat martabat, apabila tersangka mendapat perlakuan yang tidak sah atau tindakan tanpa alasan berdasarkan undang-undang. Di sisi lain, upaya paksa yang dilakukan dalam Penyidikan maupun Penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui Lembaga Praperadilan. Prapradilan ini merupakan suatu lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan lain yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana upaya penegakan hukum yang dapat diberikan praperadilan terhadap penetapan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi dan bagaimana penerapan pemeriksaan praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka yang oleh penyidik pada putusan perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang mempelajari bagaimana norma-norma hukum. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Di samping itu skripsi ini menganalisis putusan praperadian khususnya menyangkut sah tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diperolehya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasil penelitian diketahui bahwa keberadaan lembaga praperadilan berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap hak-hak asasi tersangka atau terdakwa yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal, dimana pengawasan yang dilakukan oleh lembaga praperadilan terhadap lembaga penyidik dan penuntut umum yang sifatnya sejajar dalam pelaksanaan penegakan hukum. Di sisi lain, fungsi praperadilan bertitik tolak dari wewenang dan tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan terhadap setiap tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dalam tahap pemeriksaan, apakah tindakan atau upaya paksa tersebut sesuai ketentuan undang-undang atau justru melanggar undang-undang, sebab pada undang-undang tindak pidana korupsi tidak ada mengatur tentang lembaga praperadilan. Lebih lanjut, terkait Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dari isi putusannya yang memuat tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, maupun dari pertimbangan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya. Namun yang menjadi masalah adalah proses administrasi pemeriksaaan perkara praperadilan yang cenderung tidak sesuai prosedur perundang-undangan, seperti tentang penetapan hari sidang. Pasal 82 ayat (1) huruf a KUHAP, penetapan hari sidang yakni tiga hari setelah register namun dalam putusan tersebut hanya sehari setelah register. Sebenanya hal ini telah melanggar ketentuan, tetapi dengan memperhatikan asas peradilan cepat, maka hal ini dapat dimaklumi. Dengan pertimbangan bahwa jangan sampai proses register ini memakan banyak waktu dan menghambat proses pemeriksaan. Namun secara garis besar, Putusan Praperadilan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., telah sesuai dengan kaidah hukum sebagaimana dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Fulltext View|Download
Keywords: Lembaga Praperadilan, Penetapan tersangka dan Penyidik

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.