BibTex Citation Data :
@article{DLJ15631, author = {Agnes Prabani Irma Prasetyarini*, Kholis Roisah, Peni Susetyorini}, title = {KEBIJAKAN NEGARA PENERIMA ATAS LARANGAN KEBEBASAN BERGERAK BAGI DIPLOMAT ASING DI NEGARA PENERIMA (STUDI KASUS DIPLOMAT ITALIA YANG DILARANG MENINGGALKAN NEGARA INDIA)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {kebebasan bergerak diplomat, tanggung jawab negara, penyelesaian sengketa}, abstract = { Setiap perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan resmi suatu negara memiliki kebebasan untuk bergerak dan memiliki hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun di negara penerimanya. Kebebasan tersebut diberikan agar perwakilan tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sempurna. Segala macam bentuk kebebasan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik harus dilindungi oleh negara penerima. Negara penerima memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan bergerak dan hak tidak dapat diganggu gugatnya perwakilan tersebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak kebebasan bergerak diplomatik. Pelarangan yang terjadi pada duta besar negara Italia yang tidak boleh meninggalkan negara penerima merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan bergerak. India sebagai negara penerima telah melanggar Pasal 29 Konvensi Wina 1961 tentang hak kebebasan bergerak dan hak tidak dapat diganggu gugatnya seorang perwakilan diplomatik dari Italia. Bentuk tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh kedua negara yaitu berupa permintaan maaf secara resmi India kepada Italia yang telah melarang duta besarnya untuk meninggalkan India. Selain itu, Italia dan India dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi diantara keduanya melalui berbagai upaya penyelesaian yang tersedia. Upaya penyelesaian terbaik yang dapat dilakukan oleh kedua negara tersebut yaitu dengan upaya penyelesaian secara damai melalui jalur diplomasi. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2017.15631}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15631} }
Refworks Citation Data :
Setiap perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan resmi suatu negara memiliki kebebasan untuk bergerak dan memiliki hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun di negara penerimanya. Kebebasan tersebut diberikan agar perwakilan tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sempurna. Segala macam bentuk kebebasan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik harus dilindungi oleh negara penerima. Negara penerima memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan bergerak dan hak tidak dapat diganggu gugatnya perwakilan tersebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak kebebasan bergerak diplomatik. Pelarangan yang terjadi pada duta besar negara Italia yang tidak boleh meninggalkan negara penerima merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan bergerak.
India sebagai negara penerima telah melanggar Pasal 29 Konvensi Wina 1961 tentang hak kebebasan bergerak dan hak tidak dapat diganggu gugatnya seorang perwakilan diplomatik dari Italia. Bentuk tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh kedua negara yaitu berupa permintaan maaf secara resmi India kepada Italia yang telah melarang duta besarnya untuk meninggalkan India. Selain itu, Italia dan India dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi diantara keduanya melalui berbagai upaya penyelesaian yang tersedia. Upaya penyelesaian terbaik yang dapat dilakukan oleh kedua negara tersebut yaitu dengan upaya penyelesaian secara damai melalui jalur diplomasi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)