slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SAHAM PINJAM NAMA ( NOMINEE ARRANGEMENT ) DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA | Paramita Prananingtyas, Sartika Nanda Lestari | Diponegoro Law Journal skip to main content

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SAHAM PINJAM NAMA ( NOMINEE ARRANGEMENT ) DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA

*Kevin Pahlevi*, Paramita Prananingtyas, Sartika Nanda Lestari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Di Indonesia karena adanya kriteria serta persyaratan untuk penanaman modal pada bidang usaha tertentu, terutama syarat kepemilikan saham, menyebabkan penanam modal asing tidak dapat menguasai secara penuh akan kontrol dan manajemen akan perusahaannya. Hal inilah yang umumnya mendorong penanam modal asing melakukan praktik kepemilikan saham perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain, yang dikenal dengan istilah nominee. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif atau penelitian hukum normatif. Spesifikasi penelitian yang akan digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Hasil analisis data yang telah terkumpul tersebut, kemudian diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya secara sistematis, pada akhirnya disusun atau disajikan dalam bentuk penulisan hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa praktek nominee saham ini timbul di Indonesia karena dilandaskan oleh faktor regulasi dan juga faktor lainnya yaitu alasan yang bersifat pribadi dari pihak beneficiary itu sendiri, Faktor regulasinya ialah pembatasan kepemilikan saham yang diatur dalam regulasi yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam rangka melaksanakan praktek nominee saham di Indonesia, tidak dibuat perjanjian nominee saham yang hanya terdiri dari satu perjanjian saja, melainkan terdiri dari beberapa perjanjian yang apabila dihubungkan satu sama lain akan menghasilkan nominee saham inilah yang dapat dikatakan sebagai nominee arrangement, Hal ini dapat dikatakan sebagai penyelundupan hukum pada perjanjian nominee saham dalam prakteknya di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Nominee, Beneficiary, Nominee Arrangement.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.