skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA KUPANG DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

*Sujud Rudolf Manoe*, Ratna Herawati, Indarja  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dapat terwujud apabila dilakukan pembangunan oleh Bangsa Indonesia dalam segala kehidupan. Setiap daerah harus bisa mencermati sektor yang dapat menopang pembangunan di daerahnya masing-masing.Sektor Pariwisata di Kota Kupang merupakan salah satu sektor strategis penggerak pembangunan perekonomian daerah dan pengembangan wilayah, hal ini dikarenakan letak Kota Kupang yang strategis dan memiliki banyak daerah perairan. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk membuat sebuah penulisan hukum, dengan perumusan masalah sebagai berikut : 1). Bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kupang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam sektor pariwisata? 2). Hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kupang dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut?

Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah Metode Pendekatan Yuridis Empiris.Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis.Dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dengan analisis data secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data serta dihubungkan dengan permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini oleh penulis, maka : 1). Pelaksanaan tugas dan wewenang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kupang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sudah cukup optimal namun hasilnya belum begitu baik. Pengaturan tentang pariwisata di Kota Kupang melalui Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Kupang. Pengaturan pengembangan pariwisata di Kota Kupang adalah Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Kupang Nomor : Disbudpar. 050/60/XII/2012 tentang Rencana Strategis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kupang tahun 2013-2017. 2). Untuk mengatasi kendala yang ada, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kupang meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Meningkatkan koordinasi antar dinas di lingkungan Kota Kupang serta dinas diluar Kota Kupang untuk mengadakan promosi pariwisata, bertujuan untuk menarik investor. Mengoptimalkan potensi budaya, alam dan keunikan lokal sebagai objek wisata agar mampu bersaing.Meningkatkan promosi dari mulut ke mulut atau melalui website.Mengadakan kegiatan pembinaan pada masyarakat.Melakukan peningkatan dan perbaikan untuk sarana dan prasarana pariwisata seperti aksesbilitas dan akomodasi.

Fulltext View|Download
Keywords: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Pendapatan Asli Daerah, Pariwisata.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.