skip to main content

KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERKARA KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI

*Muhammad Alfi*, Etty Susilowati, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor perasuransian berfungsi untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam lingkup pengawasan di sektor perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai kewenangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis asuransi. Pengaturan tentang kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi diatur dalam Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang dan Undang – Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksananya.

Pembahasan dari jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengajuan permohonan pernyatan pailit beserta peran Otoritas Jasa Keuangan dalam kepailitan Perusahaan Asuransi beserta peran Otoritas Jasa Keuangan dalam kepailitan Perusahaan Asuransi.

Jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian tentang kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terdapat dalam Undang – Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang – Undang No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian serta POJK No.28 Tahun 2015. Otoritas Jasa Keuangan melalui Dewan Komisioner OJK, dalam kedudukannya mewakili para Kreditor, berwenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi ke Pengadilan Niaga yang melingkupi kedudukan hukum dari Perusahaan Asuransi tersebut. Permohonan tersebut dapat diajukan selama syarat – syarat kepailitan terpenuhi dan belum ada yang mengajukan permohonan pernyataan pailit sebelumnya serta untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam kepailitan Perusahaan Asuransi adalah untuk mengawasi jalannya kepailitan Perusahaan Asuransi sampai dengan likuidasi dan untuk memastikan bahwa Perusahaan Asuransi tersebut telah melunasi segala kewajibannya kepada para Kreditor.

Fulltext View|Download
Keywords: Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan, Kepailitan, Perusahaan Asuransi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.