skip to main content

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TINDAKAN MEDIS DAN PENYELESAIANNYA DI MAHKAMAH AGUNG (STUDI KASUS PERKARA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 352/PK/PDT/2010)

*Rini Dameria*, Achmad Busro, Dewi Hendrawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.

Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kajian penelitian mengenai Perbuatan Melawan Hukum dalam Tindakan Medis serta penyelesaiannya ini bersifat juridis normatif yang pembahasannya didasarkan pada perundang undangan dan prinsip hukum yang berlaku.

Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perumusan perbuatan melawan hukum tersebut sudah pasti tidak dapat dicari dalam Pasal 1365 KUH Perdata tersebut. Sekiranya Pasal 1365 KUH Perdata sudah mencakup perumusan perbuatan melawan hukum, maka sudah ada perumusan sempit dan perumusan luas itu karena perkembangan penafsiran luas perbuatan melawan hukum.

Suatu perbuatan melanggar hukum apabila dari perbuatannya itu menimbulkan kerugian pada orang lain dan dalam melakukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur harus ada perbuatan melawan hukum, harus ada kesalahan, harus ada hubungan sebab dan akibat antara perbuatan dan kerugian dan harus ada kerugian.

Fulltext View|Download
Keywords: perbuatan melawan hukum, malpraktik, medis, putusan hakim

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.