BibTex Citation Data :
@article{DLJ15538, author = {Muhammad Bondan Ferry Prasetio*, Pujiyono, Umi Rozah}, title = {KEBIJAKAN KRIMINALISASI MEMPERDAGANGKAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) SEBAGAI DELIK KORUPSI DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Kebijakan Kriminalisasi, Memperdagangkan Pengaruh, Korupsi}, abstract = { Ratifikasi UNCAC yang dilakukan oleh Indonesia, mengakibatkan perlunya dilakukan upaya kriminalisasi terhadap perbuatan korupsi yang belum mampu diakomodir melalui hukum pidana nasional, salah satunya perbuatan memperdagangkan pengaruh. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana praktik pemidanaan perbuatan memperdagangkan pengaruh di Indonesia serta kebijakan kriminalisasi memperdagangkan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu metode yang digunakan untuk memecahkan permasalahan dengan melakukan penelitian terhadap data sekunder, yang fokus penelitiannya menekankan pada studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa kasus “Kuota Impor Daging Sapi” dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan kasus “Proyek Hambalang” dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin yang dikenakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor merupakan perbuatan memperdagangkan pengaruh, bukan tindak pidana penyuapan. Perbuatan memperdagangkan pengaruh sebagai delik koruspi dapat dikriminalisasi melalui revisi UU Tipikor maupun KUHP. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2017.15538}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15538} }
Refworks Citation Data :
Ratifikasi UNCAC yang dilakukan oleh Indonesia, mengakibatkan perlunya dilakukan upaya kriminalisasi terhadap perbuatan korupsi yang belum mampu diakomodir melalui hukum pidana nasional, salah satunya perbuatan memperdagangkan pengaruh. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana praktik pemidanaan perbuatan memperdagangkan pengaruh di Indonesia serta kebijakan kriminalisasi memperdagangkan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu metode yang digunakan untuk memecahkan permasalahan dengan melakukan penelitian terhadap data sekunder, yang fokus penelitiannya menekankan pada studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa kasus “Kuota Impor Daging Sapi” dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan kasus “Proyek Hambalang” dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin yang dikenakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor merupakan perbuatan memperdagangkan pengaruh, bukan tindak pidana penyuapan. Perbuatan memperdagangkan pengaruh sebagai delik koruspi dapat dikriminalisasi melalui revisi UU Tipikor maupun KUHP.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)