BibTex Citation Data :
@article{DLJ15537, author = {Yan David Bonitua*, Pujiyono, Purwoto}, title = {SIKAP DAN PANDANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP EKSISTENSI SANKSI PIDANA MATI DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Sanksi Pidana Mati, Mahkamah Konstitusi}, abstract = { Sanksi Pidana Mati sudah menjadi pro dan kontra yang lama di Indonesia, Sanksi pidana mati dianggap melanggar Pasal 28A UUD NRI 1945 yang mengingkari hak untuk hidup seseorang. Penghapusan Pidana Mati sebenarnya disemangati oleh International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Rumusan ICCPR mengakui hak hidup setiap Manusia yang tidak dapat dikurangi sebagaimana tertuang Pasal 6 Ayat (1). Indonesia salah satu Negara yang masih mengakui Sanksi Pidana mati. Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga peradilan yang bertugas Menguji undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mempunyai sikap penting dalam memandang eksistensi sanksi pidana mati di Indonesia. Pengajuan uji materil terhadap Undang Undang yang mengatur sanksi pidana mati telah dilakukan yang dianggap pidana mati melanggar hak hidup sebagaimana bunyi Pasal 28A UUD NRI 1945. Perubahan dan pembaharuan di bidang hukum pidana merupakan hal yang sangat penting dan mendasar, Usaha untuk pembahuruan KUHP Indonesia sudah dilakukan yang maksud mengganti KUHP sekarang sejak tahun 1968/1972.Penulisan hukum tentang Sikap dan Pandangan Mahkamah Konstitusi terhadap Eksistensi Sanksi Pidana Mati di Indonesia menggunakan metode pendekatan yuridis normatif memberikan gambaran mengenai sikap dan pandangan mahkamah konstitusi terhadap eksistensi sanksi pidana mati melalui judicial review perihal sanksi pidana mati. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang melakukan pengamatan dengan mempelajari dan menjelaskan data sekunder. Dalam Buku II KUHP penjatuhan sanksi pidana mati dibatasi untuk kejahatan – kejahatan tertentu, selain itu Undang Undang diluar KUHP juga mengatur sanksi pidana mati. Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa Sanksi Pidana Mati tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan bersikap tetap mempertahankan Sanksi Pidana Mati mati. Sanksi Pidana Mati di Indonesia yang akan datang bersifat khusus dan diterapkan secara limitatif, perlu adanya evaluasi yang memungkinkan penjatuhan pidana mati dengan pidana mati bersyarat. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2017.15537}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15537} }
Refworks Citation Data :
Sanksi Pidana Mati sudah menjadi pro dan kontra yang lama di Indonesia, Sanksi pidana mati dianggap melanggar Pasal 28A UUD NRI 1945 yang mengingkari hak untuk hidup seseorang. Penghapusan Pidana Mati sebenarnya disemangati oleh International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Rumusan ICCPR mengakui hak hidup setiap Manusia yang tidak dapat dikurangi sebagaimana tertuang Pasal 6 Ayat (1). Indonesia salah satu Negara yang masih mengakui Sanksi Pidana mati. Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga peradilan yang bertugas Menguji undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mempunyai sikap penting dalam memandang eksistensi sanksi pidana mati di Indonesia. Pengajuan uji materil terhadap Undang Undang yang mengatur sanksi pidana mati telah dilakukan yang dianggap pidana mati melanggar hak hidup sebagaimana bunyi Pasal 28A UUD NRI 1945. Perubahan dan pembaharuan di bidang hukum pidana merupakan hal yang sangat penting dan mendasar, Usaha untuk pembahuruan KUHP Indonesia sudah dilakukan yang maksud mengganti KUHP sekarang sejak tahun 1968/1972.Penulisan hukum tentang Sikap dan Pandangan Mahkamah Konstitusi terhadap Eksistensi Sanksi Pidana Mati di Indonesia menggunakan metode pendekatan yuridis normatif memberikan gambaran mengenai sikap dan pandangan mahkamah konstitusi terhadap eksistensi sanksi pidana mati melalui judicial review perihal sanksi pidana mati. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang melakukan pengamatan dengan mempelajari dan menjelaskan data sekunder. Dalam Buku II KUHP penjatuhan sanksi pidana mati dibatasi untuk kejahatan – kejahatan tertentu, selain itu Undang Undang diluar KUHP juga mengatur sanksi pidana mati. Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa Sanksi Pidana Mati tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan bersikap tetap mempertahankan Sanksi Pidana Mati mati. Sanksi Pidana Mati di Indonesia yang akan datang bersifat khusus dan diterapkan secara limitatif, perlu adanya evaluasi yang memungkinkan penjatuhan pidana mati dengan pidana mati bersyarat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)