skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI PELAKU ABORTUS PROVOKATUS INDIKASI PERKOSAAN

*Raditya Ermana H*, Nyoman Serikat P, A.M Endah Sri A.  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penulisan skripsi ini membahas mengenai kajian yuridis pengguguran kandungan (abortus) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan perlindungan hak-hak korban perkosaan. Hal ini dilatar belakangi adanya pengguguran kandungan (abortus) yang dilakukan wanita yang menjadi korban pemerkosaan yang seharusnya dilindungi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. KUHPidana yang mana melarang semua tindak pidana pengguguran kandungan dipidana tanpa alasan tetapi kini telah diatur dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mana pengguguran kandungan akibat pemerkosaan diperbolehkan. Perlindungan hak-hak korban perkosaan dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia diatur secara umum dalam KUHAP dan diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 yang mana memberikan perlindungan fisik, psikis dan hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Abortion, the protection of women, victim of sexual violance

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.