skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

*Silviana Anggraeni Putri*, Nur Rochaeti, Budhi Wisaksono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 menjelaskan bahwa begitu banyak kejahatan dan permasalahan yang mengancam anak. Salah satu permasalahan yang patut diperhatikan adalah masalah anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Perdagangan orang merupakan suatu kejahatan yang melanggar hak seseorang untuk hidup bebas. Kejahatan ini semakin berkembang pesat di Indonesia yang salah satu penyebabnya adalah kemiskinan. Anak pun menjadi korban dalam kejahatan ini yang dimanfaatkan untuk dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual. Berdasarakan data kejadian yang dimiliki oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia perdagangan orang yang menimpa anak mengalami peningkatan dari tahun ketahun sehingga membutuhkan suatu penanganan yang serius dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban.

Penelitian ini membahas 2 (dua) permasalahan, yaitu : (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban perdagangan orang, (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk membahas kedua permasalahan dalam pembahasan ini. Pembahasan dilakukan dengan cara meneliti serta mengkaji peraturan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.

Hasil penelitian Pertama, mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana perdagangan orang sudah banyak diterbitkan, namun pada kenyataannya masih sering terjadi kasus perdagangan anak. Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak berupa sanksi pidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perbuatan perdagangan anak merupakan perbuatan yang sangat merugikan anak sehingga diperlukan adanya perlindungan dengan sanksi yang tegas agar perbuatan perdagangan anak tersebut tidak terulang kembali.

Fulltext View|Download
Keywords: lindungan Hukum, Anak, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.