skip to main content

PELAKSANAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK DALAM RANGKA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SERENTAK PADA TAHUN 2015

*Yoanes Tito Susan*, Retno Saraswati, Indarja  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Depok yang dilaksanakan secara serentak hari Rabu pada tanggal 9 Desember 2015. Pemilihan Umum Kepala Daerah tidak hanya dilakukan untuk Kota Depok, tetapi juga dilaksanakan oleh beberapa daerah lainnya, yang mana masa jabatan kepala daerah tersebut habis pada tahun 2015 ini. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah ini, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisis Pelaksanaan Pemilihan Umum, serta masalah-masalah yang dialami KPU Kota Depok dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara Serentak pada tahun 2015.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang mempelajari bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data di lengkapi melalui wawancara dengan KPU Kota Depok sebagai pelaksana proses Pemilukada tersebut dan Panwaslu Kota Depok sebagai panita pengawas pada saat pemilihan berlangsung. Data penelitian yang diperoleh penulis kemudian olah dan dianalisis secara kualitatif.

Pelaksanaan Pemilukada Kota Depok telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan terbagi menjadi 2 tahap, yaitu: (1) persiapan (2) penyelenggaraan. Pada saat Pemilukada berlangsung permasalahan yang timbul adalah terjadi sengketa administratif, pemilih yang tidak menggunakan Hak pilih, anggaran, penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, sengketa TUN pencalonan, kampanye, dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, proses pemungutan dan penghitungan suara, penyelesaian sengketa pemilihan, dan tata kerja penyelenggaraan pemilihan. Pemilukada Kota Depok akhirnya dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2 (dua) yaitu Calon Idris Abdul Shomad dan Pradi Supriatna dengan 411.367 suara dengan total pemilih sebanyak 664.453.

Fulltext View|Download
Keywords: Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok, Pemilukada Serentak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.