skip to main content

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN DESA PADA DESA PUNJULHARJO KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG

*Septiawan Syaifin Nuha*, Henny Juliani, Nabitatus Saadah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dikarenakan besarnya dana Desa yang diperoleh, kekhawatiran dari berbagai kalangan terkait pengelolaan dana desa misalnya kurang berkualitasnya sumber daya manusia oleh desa untuk mengelola dana desa, pengawasan pengelolaan yang masih minim dan keterbatasan regulasi serta lambannya penerapan dari sebuah produk hukum setelah di undangkan. Muncul permasalahan seperti bagaimana Implmentasinya, kendala apa saja dan bagaimana upaya pemerintah desa dalam mengatasi kendala-kendala tersebut.

Skripsi dengan judul “Implementasi Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dalam Mewujudkan Pembangunan Desa pada Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang” ini merupakan penelitian dengan metode yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian di lanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan.

                Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini menggambarkan bahwa Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa di Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang sudah berjalan baik dalam hal penatausahaan namun dari segi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban masih terdapat masalah antara lain prosedur dan standar akuntansi yang digunakan belum memenuhin standar yang dikeluarkan pemerintah, kapasitas administrasi dan tata kelola aparat pemerintah desa yang masih minim, sistem akuntabilitas dan pranata pengawasan yang masih lemah, belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa, penyusunan pelaporan laporan keuangan desa yang belum memenuhi standar, serta masih sulitnya beradaptasi dengan teknologi akuntansi yang menyebabkan mekanisme pengelolaan keuangan yang kurang maksimal. Upaya yang dilakukan Pemerintah desa Punjulharjo dalam menanggulangi permasalahan pengelolaan keuangan dan aset desa antara lain meningkatkan mekanisme pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, meningkatkan sistem pengawasan, dan penyusunan pelaporan. Agar dapat terwujud pengelolaan keuangan dan aset desa yang baik, di perlukan sistem pengawasan, mekanisme yang baik juga, dan penyusunan pelaporan serta diperlukan kerjasama antar Instansi yang terkait dalam Implementasi Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa agar terwujudnya sebuah Pembangunan Desa.

Fulltext View|Download
Keywords: Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dikarenakan besar nya dana Desa yang diperoleh, kekhawatiran dari berbagai kalangan terkait penge

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.