BibTex Citation Data :
@article{DLJ13882, author = {Risfa Sadiqah*, R.Suharto, Herni Widanarti}, title = {TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2016}, keywords = {Pendaftaran, Jaminan Fidusia, Peraturan Pemerintah, Sistem Online}, abstract = { Pendaftaran jaminan fidusia mengalami perubahan dari sistem manual menjadi sistem online, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Namun terdapat kelemahan dalam pelaksanaan pendaftarannya. Kelemahan terdapat pada Pasal 4 yaitu diaturnya jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia 30 hari setelah akta ditandatangani namun tidak memberi pengaturan bagi jaminan fidusia yang belum didaftarkan setelah berlakunya peraturan pemerintah tersebut. Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan peraturan pemerintah dan mengetahui solusi atas kekurangan dari peraturan tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, sedangkan data diperoleh melalui data primer yang dilakukan dengan wawancara para narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia merupakan penyempurna pengaturan sistem pendaftaran jaminan fidusia dari sistem manual menjadi sistem online. Peraturan pemerintah tersebut mengatur jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia secara online, bagi jaminan fidusia yang belum didaftarkan secara online setelah peraturan pemerintah berlaku maka jaminan fidusia gugur dengan sendirinya sehingga harus dibuat jaminan fidusia baru dan segera didaftarkan secara online dikantor notaris. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2017.13882}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13882} }
Refworks Citation Data :
Pendaftaran jaminan fidusia mengalami perubahan dari sistem manual menjadi sistem online, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Namun terdapat kelemahan dalam pelaksanaan pendaftarannya. Kelemahan terdapat pada Pasal 4 yaitu diaturnya jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia 30 hari setelah akta ditandatangani namun tidak memberi pengaturan bagi jaminan fidusia yang belum didaftarkan setelah berlakunya peraturan pemerintah tersebut. Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan peraturan pemerintah dan mengetahui solusi atas kekurangan dari peraturan tersebut.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, sedangkan data diperoleh melalui data primer yang dilakukan dengan wawancara para narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia merupakan penyempurna pengaturan sistem pendaftaran jaminan fidusia dari sistem manual menjadi sistem online. Peraturan pemerintah tersebut mengatur jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia secara online, bagi jaminan fidusia yang belum didaftarkan secara online setelah peraturan pemerintah berlaku maka jaminan fidusia gugur dengan sendirinya sehingga harus dibuat jaminan fidusia baru dan segera didaftarkan secara online dikantor notaris.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)